1,386 views

MK Tidak Dapat Menerima Gugatan Cagub/Cawagub Edy-Hasan Basri, Anwar Usman Gunakan Hak Ingkar

JAKARTA-LH: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusan perkara Pilgub Sumut dengan Nomor: 247/ PHPU.GUB-XXIII/ 2025. Hasilnya, bahwa MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan hasil sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

” Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima ” pungkas Ketua Majelis Suhartoyo saat membacakan amar putusannya (Selasa, 04/02/2025).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menilai Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Sebagai catatan, tambah Ketua MK Suhartoyo, bahwa Hakim Anwar Usman tidak mengikuti RPH yang digelar pada Kamis 30 Januari 2025 lalu. Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam putusan dismissal perkara Pilgub Sumut itu.

Hal itu dilakukan Anwar Usman, lanjut Suhartoyo, karena Anwar Usman memilih tak ikut memutuskan perkara Pilgub Sumut. ” Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan ” tandas Ketua MK itu.

Menurut Suhartoyo, keputusan itu diambil Anwar Usman untuk menghindari konflik kepentingan lantaran masih memiliki hubungan saudara dengan Bobby Nasution selaku pihak terkait.

Sebagaimana diketahui bahwa Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut ke MK pada bulan desember 2024 yang lalu. Berdasarkan website MK, permohonan gugatan Edy-Hasan diumumkan pada Rabu (11/12/2024) sekira pukul 10.20 WIB. (Dessy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.