741 views

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 1 Triliun Mantan Kabalitbang MA Zarof Ricar Akan Segera Disidangkan 

JAKARTA-LH: Perkara nomor: 24/ Pid.Sus-TPK/ 2025/ PN Jkt.Pst terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin yang akan datang (10/02/2025).

Informasi dan jadwal persidangan itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Selasa (04/02/2025). ” Tanggal sidang pertama: Senin, 10 Februari 2025 ” bunyi SIPP PN Jakarta Pusat.

Mantan pejabat MA itu, diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 920 Miliar untuk mengurus perkara di MA selama kurun waktu 10 tahun (2012 – 2022). ” Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram ” pungkas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers beberapa waktu silam (Jumat, 25/10/2024).

Adapun rincian hasil dugaan gratifikasi Zarof tersebut, lanjut Abdul Qohar, adalah dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 74.494.427; dolar Amerika Serikat 1.897.362; euro 71.200; dolar Hongkong 483.320; dan rupiah sebanyak Rp 5,725 miliar, logam mulia antam seberat 46,9 Kg, satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.

Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman Zarof di kawasan Senayan Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui bahwa Perkara Zarof ini mulai terkuak, saat Kejagung memproses kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya. Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan suap atau gratifikasi dengan posisi sebagai perantara. (DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.