1,591 views

Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Kerja Non ASN (Honorer), Apa Penggantinya dan Bagaimana Nasib Honorer ?

LIPUTANHUKUM.COM: Pemerintah melalui Kemen-PANRB  telah secara resmi menghapus tenaga kerja non-ASN atau honorer dalam instansi pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja (29/01/2025).

” Kami sebetulnya sudah betul-betul dari KemenPANRB membuka peluang yang luar biasa, bahkan secara kebijakan 100% untuk non-ASN. Beberapa kebijakan itu selain tahap satu, ada juga tahap dua (PPPK) ” pungkas Aba Subagja (29/01/2025).

Sebagai penggantinya, lanjut Aba, pengangkatan kerja akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aba Subagja menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada mandat UU No.20/2023 tentang ASN yang mengamanatkan instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN per Desember 2024.

Aba menambahkan, bahwa peluang yang diberikan oleh pemerintah untuk para pegawai honorer sudah sangat besar yakni melalui pendaftaran PPPK yang dilakukan sebanyak dua tahap hingga 20 Januari 2024 yang lalu.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB itu, bagi tenaga non ASN yang berada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau ikut seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I tapi tidak lulus dalam seleksi kompetensi dasar tidak perlu mendaftar di seleksi PPPK Tahap II dan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. ” Sepanjang ada dalam database BKN maka akan mendapatkan prioritas PPPK dan PPPK paruh waktu ” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Aba juga mengingatkan sekaligus menegaskan bahwa para pekerja PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi penuh waktu. Pengangkatan bergantung pada beberapa faktor. Seperti syarat administrasi, evaluasi kinerja, dan ketersediaan anggaran. ” Paruh waktu itu masa transisi saja karena suatu saat menjadi PPPK kalau paruh waktu ya bisa menjadi penuh waktu kalau kinerjanya bagus akan tetap dapat nomor induk PPPK ” paparnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.