453 views

Buntut Pemerasan Terhadap Warga Malaysia, Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald P Simanjuntak Kena Sanksi PTDH

JAKARTA-LH: Buntut geger kasus pemerasan terhadap Warga Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, hasil sidang Pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024) memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas M Choirul Anam. ” Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba ” pungkas Choirul Anam dalam keterangannya (Rabu, 01/01/2025).

Sanksi yang sama, lanjut Anam, juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum selesai menjalani sidang etik. ” Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok ” tandas Anam.

Sebagaimana diketahui bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebelumnya menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap sejumlah warga Malaysia penonton konser DWP. Sidang itu digelar pada Selasa (31/12/2024) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sebanyak 45 warga Malaysia diduga menjadi korban pemerasan saat menonton DWP 2024. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia tersebut mencapai Rp 2,5 miliar. (Dessy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.