JAKARTA-LH: Pemerintah telah mengubah ketentuan berpakaian dinas harian yakni untuk penggunaan di hari Senin terhitung sejak Januari 2025 ini, dimana ASN tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki untuk Senin.
Perubahan ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) Nomor: 15 Tahun 2024 yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN. Dalam Surat Edaran tersebut seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen. Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis aturan baru mengenai pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kerapian penampilan dan menyesuaikan dengan perkembangan budaya kerja saat ini.
Aturan ini berlaku bagi guru, kepala sekolah, pengawas, dan seluruh instansi di bawah naungan Kemendikdasmen
Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.
Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya.
Untuk PNS: Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.
Untuk PPPK: Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap.
1. Hari Senin; atasan warna putih dan bawahan warna gelap.
2. Hari Selasa – Jumat; bebas mengikuti ketentuan setiap instansi. (Dewi)
