LABURA-LH: Kepala Dusun (Kadus) VIII Kampung Durian Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Supriadi melalui Kuasa Hukumnya dari “AFWAN FUADY & REKAN” membacakan gugatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada hari ini Kamis (03/10/2024).
Sidang pembacaan gugatan dimulai Pukul 10.00 WIB. Sidang ini tidak dihadiri Tergugat dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Siamporik Safii Siagian.
Hal ini terkonfirmasi dengan Kuasa Hukum Supriadi dari “AFWAN FUADY & REKAN”. ” Sidang pembacaan gugatan sudah selesai. Jawaban dari Tergugat (Kades Siamporik) akan dilakukan Kamis Depan secara E-Court ” ujar Kuasa Hukum Supriadi yakni Afwan Fuady, SH (03/10/2024).
Perkara ini tercatat dengan Nomor:106/ G/ 2024 PTUN.MEDAN. Sidang dilaksanakan dalam dua bentuk. Sidang secara langsung di Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara. Kemudian sidang juga sebahagian dilaksakan secara E-Court. (Buyung)
