1,329 views

Anies Disambut Di Kantor DPD PDIP Jakarta Untuk Satukan Persepsi Untuk Pilkada Jakarta

JAKARTA-LH: Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/ PUU-XXII/ 2024 tentang ambang batas yang harus dipenuhi, Anies Baswedan mengunjungi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta pada hari ini  (Sabtu, 24/08/2024).

PDIP merupakan Partai yang memperoleh 15% Suara di DPRD Jakarta. Sementara menurut putusan MK Nomor 60 bahwa minimal ambang batas adalah 7,5%. Artinya, PDIP memenuhi syarat untuk mengajukan sendiri calon gubernurnya untuk Pilkada Jakarta Tahun 2024.

Oleh karena itu, Anies yang mendapatkan rengking utama dari beberapa survey elektoral untuk cagub Jakarta mendatangi Kantor DPD PDIP Jakarta untuk melakukan silaturrahmi sekaligus membahas banyak hal termasuk menyamakan persepsi dan program.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 itu tiba di Kantor PDIP Jakarta pada Pukul 12.12 mengenakan batik berwarna biru dongker. Karena sudah masuk waktu Zhuhur, Anies langsung melaksanakan shalat zhuhur dulu.

Kepada para awak media, Kandidat Capres 2024 itu tidak menjelaskan secara eksplisit , ” Belum tahu nanti kita bahas apa saja ” tandasnya.

Tampak kedatangan Anies disambut oleh Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Turut hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Anies sendiri hadir ditemani oleh Tom Lembong dan Sahrin Hamid.

” Alhamdulillah selama ini terang terus, Insya Allah akan terus terang ” ujar Anis kepada para wartawan.

Dengan diborongnya hampir seluruh parpol besar oleh KIM Plus kecuali PDIP maka menurut juru bicara Anies Baswedan Sahrin Hamid sebelumnya pernah menyampaikan bahwa pihaknya masih membangun komunikasi dengan partai-partai di luar KIM Plus terutama dengan PDIP. ” Sebagaimana diketahui bahwa Pak Anies telah bertemu Pak Baskara utusan resmi dari PDI Perjuangan ” pungkasnya dilansir dari Tempo (Sabtu, 24/08/2024).

Awalnya, sebelum adanya putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 itu hampir pupus sudah peluang Anies untuk ikut berkompetisi di Pilkada Jakarta. Namun, dengan putusan MK tersebut peluang itu kembali muncul khususnya apabila PDIP mau mengajukan Anies sebagai calon dari Partai Banteng itu. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.