2,271 views

Mantan Kadis PUPR Sumut Bersama 2 Orang Lainnya Ditahan Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Ruas Jalan Tobasa-Labura

LIPUTANHUKUM.COM: Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara  (Sumut) yang dalam hal ini juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial BP bersama 2 orang lainnya masing-masing berinisial AJT dan RMS ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). AJT merupakan Direktur PT. EPP sementara RMS merupakan KPA UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penahanan dilakukan pada Senin (22/07/2024).

Ketiga orang tersebut ditahan terkait dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, Toba Samosir TA 2021. ” Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan – Batas Labuhanbatu Utara ” pungkas Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan (Senin, 22/07/2024).

Sesuai dengan penjelasan Yos A Tarigan, bahwa kasus itu berawal saat Dinas PUPR Sumut melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabuoaten Tobasa dengan nilai Pagu Anggaran Rp26.820.160.000. “ Sumber dana pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan – Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021. Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ” tandasnya

Selanjutanya, ujar Yos, berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar senilai Rp5.131.579.048,27.

Adapun Alasan dilakukan penahanan terhadap Ketiga Tersangka, lanjut Yos A Tarigan, ” bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir TA 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP selaku Pengguna Anggaran dan tersangka AJT selaku Direktur PT. EPP ” paparnya.

Adapun alasan lainnya, menurut Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu itu adalah dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

Ketika ditanya tentang peluang akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Yos A Tarigan menjawab, ” dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru ” ujarnya.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 22 Juli sampai 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan/ Tanjunggusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersangka itu adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.