430 views

Kediaman Oknum Anggota DPRD Labura Digrebeg Poldasu Terkait Dugaan Pengoplosan LPG Bersubsidi

LIPUTANHUKUM.COM: Ditreskrimsus  Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggrebek kediaman Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial AMP diduga terkait adanya praktek pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi. Penggerebekan dilakukan di rumah kediaman AMP di Jalinsum Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura  pada Selasa (05/09/2023).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, bahwa Dit Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Sumut menggerebek dugaan pengoplosan gas subsidi LPG 3 kilogram disuling ke tabung gas LPG 12 kilogram.

Sampai berita ini ditayangkan, Pihak Kepolisian belum mau berkomentar soal siapa pemilik pangkalan gas ini. Namun, Polisi juga tidak membantah ataupun membenarkan kalau gudang gas oplosan merupakan milik AMP.

Tampak di gudang yang digerebek ini terlihat ratusan tabung gas 3 kilogram subsidi dan 12 Kilogram. Dari video yang beredar, gudang tersebut dicat berwarna gelap serta diberikan cat lis berwarna kuning seperti warna partai Golkar. Bahkan, pintu salah satu ruangan juga dicat berwarna kuning. ” Terkait hal itu kita masih mendalami ” pungkas Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico Lavian Chandra (Rabu, 06/09/2023).

Di lokasi ini, lanjut Jerico,  ada dua gudang pangkalan yakni pangkalan gas Ahmad Almadani Pasaribu dan Siti Aisyah Munthe.

Menurut informasi, Gudang oplosan sudah beroperasi selama dua tahun. Tetapi baru terungkap dan digerebek pada Selasa 5 September setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengalami kesusahan mendapat gas LPG 3 kilogram.

Adapun modus operandinya adalah memindahkan Elpiji 3 Kg ke tabung 12 Kg. ” Modus mereka ialah memindahkan beberapa tabung gas bersubsidi 3 Kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi ” tandas Kompol Jerico.

Sebagaimana diketahui bahwa tabung gas 12 kilogram non subsidi yang diisi dengan gas subsidi dijual dengan harga tinggi. Disinilah keuntungan yang berlipat ganda diduga didapatkan pengusaha nakal ini.

Saat terjadi penggrebekan, tampak pintu gudang tertutup rapat, personil polisi dari Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu menjaga ketat saat pihak Dit Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pintu gerbang gudang dugaan tempat pengoplosan gas LPG ditutup rapat, namun terlihat disela sela dalam gudang gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau tertumpuk rapih. Tapi tak terlihat di TKP pemilik rumah yakni oknum anggota DPRD Labura. ” Saat digrebek diamankan dua orang anggota yang diduga pengoplos gas LPG. Kini kasusnya masih dalam pengembangan, berkaitan dengan ijin dan dokumen lainnya masih proses pemeriksaan pihak Polda Sumut ” ungkap salah seorang  personil kepada para wartawan. (Nafiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.