LABUHANBATU-LH: Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SF. Naifnya pelaku adalah suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa berinisial FS.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Sumut. ” Sudah info lengkap sama Kabid Humas ya ” pungkas Kombes Sumaryono singkat melalui pesan WhatsApp (Kamis, 31/08/2023).
Setelah dipaparkan dihadapan para wartawan yang bertugas di Mapolres Labuhanbatu, Freddy Simangunsong akan dibawa ke Polda Sumut. Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Korban SF (15Tahun) merupakan anak pasangan RH dan Almarhum FN warga Rantauprapat yang notabenenya merupakan ponakan dari pelaku.
Secara kronologis, kasus ini terkuak ketika korban SF yang didampingi Ketua Komnas PA Labuhanbatu Azhar Harahap dan Pengacara Nasir Wadiansan Harahap SH dan Yaarham Dalimunthe SH serta ibu korban mendatangi Mapolres Labuhanbatu, pada (Rabu, 16/08/2023) sekira pukul 23.29 WIB.
Menurut pengakuannya, SF telah dicabuli uak kandungnya bernama Freddy Simangunsong di Perumahan DL Sitorus di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Ujung Bandar, Kacamata Rantau Selatan, Labuhanbatu pada Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB. “ Awak tinggal sama Uak Freddy sama istri mudanya di perumahan DL Sitorus Ujung Bandar ” sebut SF.
Diceritakanya bahwa pada malam kejadian itu, Freddy masuk ke kamarnya saat mati lampu (Rabu, 05/07/2023) sekira pukul 01.00 WIB. ” Awak dibekap, ditimpa dan diancam mau dibunuh kalau menjerit, jadi awak diam aja. Baju dan celana dalam awak dibuka paksa sambil memeras dan menjilati pa***ra dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan ” cerita korban SF sambil meneteskan air mata.
Selanjutnya, tambah korban SF, pelaku mengeluarkan alat vitalnya dan berusaha memperkosanya.
Atas dugaan tindak pidana ini, Freddy dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Napiah)
