573 views

Antisipasi Disalahgunakan Untuk Kepentingan Politik, Seluruh Tahapan Kasus Terhadap Capres/Cawapres dan Caleg Ditunda Hingga Pemilu Selesai

JAKARTA-LH: Untuk mengantisipasi penyalahgunaan proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu maka Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda proses hukum kasus korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg dan calon kepala daerah hingga Pemilu 2024 selesai. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH, MM, MH dalam memorandumnya. ” Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu ” pungkas Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya (Minggu, 28/08/2023).

Jaksa Agung meminta penundaan dilakukan di seluruh kasus baik di tahap penyelidikan maupun yang sudah penyidikan. Burhanuddin juga memerintahkan jajaran agar penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan Capres-Cawapres, Caleg, hingga calon kepala daerah dilakukan secara cermat dan hati-hati. ” Mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘Black Campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan ” tegasnya.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga memerintahkan jajaran Intelijen untuk segera memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Dalam memorandum tersebut, jajaran Intelijen diminta agar mengambil langkah-langkah strategis demi pelaksanaan Pemilu 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada jajaran intelijen, Jaksa Agung Burhanuddin, berharap dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.

Kemudian untuk jajaran Tindak Pidana Umum, Burhanuddin meminta agar segera diidentifikasi dan diinventarisir seluruh potensi pidana yang dapat terjadi mulai dari sebelum hingga sesudah Pemilu 2024. Petunjuk teknis penanganan tindak pidana pemilu perlu dibuat guna mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara.

Lewat memorandum itu, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya agar aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para Capres-Cawapres, Caleg, dan calon kepala daerah. ” Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum ” ujarnya menegaskan.

Selain itu, menjelang Pemilu 2024, Burhanuddin meminta seluruh jajaran mengantisipasi polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Ia menuturkan hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. ” Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi, maka hal ini akan membesar menjadi konflik horisontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa ” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini Pesta Daulat Rakyat yang lazim disebut pemilu tahapannya sedang berjalan dan berproses. Puncak penentuannya berupa pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Pebruari 2024. Dilanjutkan 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.

Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. PKPU Nomor 3 itu merupakan pengejewantahan dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang merupakan amantat dari UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Tahapan Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikenal sebagai PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan ini dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024 dan Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Tahapan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama yaitu selama 28 bulan atau 2 Tahun 4 bulan.

Berikut Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 sesuai PKPU No 3 Tahun 2022 yang dikutip dari laman kpu.go.id:

1. 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran;
2. 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU;
3. 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
4. 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu;
5. 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu;
6. 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
7. 6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD;
8. 24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
9. 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
10. 28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu;
11. 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa Tenang;
12. 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara;
13. 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara;
14. 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD;
15. 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

(Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.