LIPUTANHUKUM.COM: Masih ingat kasus narkoba sebesar 7 Kg yang diseludupkan WN Malasya bernama Idin pada 15 Agustus 2019 yang lalu ? Dimana penyelundupan dilakukan lewat jalur laut dengan merapat di pelabuhan tikus.
Secara kronologis pada waktu itu, saat kapal hendak berlabuh, Idin menelepon Al Amin agar menjemput kapal dan membawa narkoba itu. Sejurus kemudian Al Amin menerima sabu seberat 7 kilogram yang dimasukan ke tas ransel. Al Amin lalu menyembunyikan tas itu di semak-semak di dekat pantai.
Selanjutnya, keesokan harinya Al Amin menjual 1,5 ons sabu dari tas itu ke M Azwan. Uangnya dianggap sebagai upah dari penyelundupan narkoba itu. Sisanya diserahkan ke Roni Candra. Untuk diketahui, M Azwan disuruh oleh penghuni Lapas Tambilahan, Maradona.
Dari peristiwa itu, Polisi yang mengendus pergerakan penyelundupan itu menangkap M Azwan. Akhirnya Al Amin dan Roni Candra ditangkap dan diproses secara hukum. Mereka lalu diadili secara terpisah.
Atas kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada 11 Maret 2020 menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Al Amin. Atas putusan itu, Al Amin menerimanya. Namunbelakangan, Al Amin tidak terima dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Terakhir diketahui sebagaimana dikutip dari website MA, PK nya dikabulkan oleh Hakim Mahkamah Agung. ” Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan ” demikian bunyi amar putusan majelis PK MA itu sebagaimana dikutip dari website MA (Minggu, 06/08/2023).
Adapun Hakim Agung yang menyidangkan PK ini adalah Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta, dan Yohanes Priyana. sementara panitera pengganti adalah Endrabakti Heris Setiawan.
Sebagaimana diketahui bahwa pada perkara ini, pada putusan sebelumnya Roni Candra dihukum 18 tahun penjara, M Azwan dihukum 18 tahun penjara, sementara Maradona dihukum penjara seumur hidup. (Dessy)
