680 views

Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf Ditolak, Sementara Bharada E Tidak Mengajukan Eksepsi

JAKARTA-LH: Dalam Putusan Sela hari ini (Rabu, 26/10/2022), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak semua Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan Para Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mulai dari Eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi, Eksepsi Bripka RR dan Eksepsi Kuat Ma’ruf Ditolak semuanya oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujono (Anggota). Sementara Bharada E Tidak Mengajukan Eksepsi dan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ” pungkas Hakim membackan Putusan Selanya (Rabu, 26/10/2022).

Demikian pula putusan sela terhadap istri Sambo yakni Putri Candrawathi, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Penasehat Hukumnya. ” Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya ” tandas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman.

Hal yang sama juga dialami Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dimana Mjelis Hakim menolak eksepsinya. ” Mengadili menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa ” tungkas Majelis Hakim.

Dengan ditolaknya eksepsi semua terdakwa maka sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dilanjut dengan agenda mendengarkan para saksi. Sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan minggu depan. (Kiki/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.