JAKARTA-LH: Setelah sekian lama ditunggu-tunggu akhirnya hari ini (Senin, 17/10/2022) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto bahwa yang disidangkan hari ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. ” Sambo, Ibu PC [Putri Candrawathi], KM [Kuat Ma’ruf], Ricky Rizal, Senin 17 Oktober 2022 ” pungkas Djuyamto melalui pesan tertulisnya (17/10/2022).
Demi tertib dan khidmadnya persidangan, Pihak PN Jaksel membatasi jumlah pengunjung. ” Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang), maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama ” tandas Djuyamto.
Namun, lanjut Djuyamto, pihaknya tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti dan menonton persidangan dengan sarana live streaming. ” Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS [Ferdy Sambo] dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan ” jelas Humas PN Jaksel itu.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Sambo, Putri, Brigadir Ricky Rizal, Kuat, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Ahmad/Red)
