1,573 views

LPAI Labuhanbatu Laporkan Dugaan Aborsi, Pemilik Klinik Menyanggahnya, ANH alias K “Bingung”

LABUHANBATU-LH: Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Labuhanbatu telah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Aborsi ke Polres Labuhanbatu (Sabtu, 10/09/2022). Pelaporan langsung dilakukan oleh Ketua LPAI Labuhanbatu Agun Noto yang didampingi Sekretarisnya Zahra Nasution. Setelah berkonsultasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), akhirnya bukti tanda laporan dikeluarkan Polres Labuhanbatu dengan Nomor: STTLP/ B/ 1315/ Yan 2.5/ IX/ 2022/ SPKT RES – LB Tertanggal 10 September 2022 yang ditandatangani Kanit “III” SPK-T Polres Labuhanbatu di Rantauprapat.

Seusai membuat Laporan, Ketua LPAI Labuhanbatu Agun Noto yang didampingi Sekretarisnya Zahra Nasution memberikan keterangan pers. Agun Noto menyampaikan bahwa Pihaknya telah melaporkan tindak pidana aborsi. “ Hari ini kami melaporkan dugaan aborsi anak di Ajamu “ pungkas Ketua LPAI Labuhanbatu Agun Noto (10/09/2022).

Lebih lanjut Agun menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak pada saat seorang pria berinisial E mengunjungi Rumah Aman LPAI Labuhanbatu (22/08/2022). Atas dasar laporan E inilah LPAI Labuhanbatu mulai melakukan investigasi hingga akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana aborsi ini ke Polres Labuhanbatu.

LPAI Labuhanbatu berharap agar kasus yang dilaporkan pihaknya segera diproses dengan cepat Pihak Polres Labuhanbatu sehingga tidak ada lagi praktek-praktek aborsi seperti ini.

Pada kesempatan yang sama, Zahra Nasution juga menambahkan “ Saya sebagai Sekretaris Perlindungan Anak (LPAI Labuhanbatu) sangat tidak setuju terjadi hal yang seperti ini dan saya tidak menginginkannya dan saya merasa sangat keberatan “ tandas Zahra Nasution.

Sementara itu, ketika kasus ini hendak dikonfirmasi dan atau hendak diklarifikasi kepada Pihak Oknum Bidan berinisial MS (terlapor) melalui Telepon Selularnya, yang bersangkutan tidak merespon. Ketika ditelpon berkali-kali tiba-tiba diangkat oleh suara Seorang Pria yang diduga sebagai suaminya. “ Lagi menolong orang sakit “ jawab pria tersebut (Sabtu Petang, 10/09/2022). Kembali pada Minggu Pagi (11/09/2022) hendak dilakukan konfirmasi dan atau klarifikasi, lagi-lagi tidak ada respon.

Namun, menurut pemberitaan yang direlease oleh nusadaily.com (Sabtu, 10/09/2022) bahwa Pihak Klinik Dinda Simpang Ajamu menyanggah kejadian itu. “ Bidan MS (50), pemilik klinik Dinda sangat menyayangkan wartawan yang melakukan pemberitaan hanya konfirmasi via WhatsApp Messenger App. “Seharusnya datang langsung jumpai saya, tanya kejadian yang sebenarnya, bukan hanya membenarkan laporan sepihak seolah – olah info yang diterimanya itu benar dan melakukan publikasi atau pemberitaan,” kata MS kepada awak media ini, Jumat (9/09/2022) “ demikian bunyi kutipan nusadaily.com.

Masih mengutip nusadaily.com, “ Dikatakannya lagi, jika benar ia ada melakukan aborsi ilegal silhkan dirinya dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses. “Saya siap dilaporkan dan tidak takut, karena saya tidak melakukan hal itu. Ini pencemaran nama baik, saya akan laporkan ke Polres orang yang memfitnah saya dan memberikan cerita bohong kepada wartawan,” ujarnya.

Menurut keterangan Bidan MS, melansir nusadaily.com, bahwa dirinya telah dipanggil Kadis Kesehatan Labuhanbat H Kamal Ritonga terkait masalah itu pada Rabu(7/09/2022). “ Demi Allah mas, saya tidak ada melakukan hal itu, murtad saya dari Islam kalau ada saya mengantarkan si K ke Kisaran untuk aborsi, apalagi saya yang melakukan aborsi, mati dalam keadaan kafir pun saya berani,” jelas MS sebagaimana diberitakan nusadaily.com (10/09/2022).

Berdasarkan STTLP/ B/ 1315/ Yan 2.5/ IX/ 2022/ SPKT RES – LB yang diterima Pihak LPAI Labuhanbatu, tampak ada 2 orang yang dijadikan terlapor yakni Oknum Bidan berinisial MS (50 Tahun) dan Seorang Wanita berinisial ANH alias K (23 Tahun).

Ketika Terlapor K dikonfirmasi dan atau diklarifikasi melalui Telepon selularnya, yang besangkutan mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan aborsi di klinik Bidan MS pada 11 Agustus 2022. “ Betul Bang, saya salah, saya telah melakukan aborsi sama Bu Bidan (MS) pada tanggal 11 Agustus (2022) habis magrib sekitar setengah lapan malam. Saya disuntik 2 kali di sana oleh Bu Bidan. Kemudian dikasi 2 kapsul yang disuruh diisap-isap atau dimakan setelah makan, makanya keluar dari klinik Bu Bidan saya makan ayam geprek. Setelah itu saya pulang ke rumah, dan sekitar pukul 12 malam itu perut saya mulai mulas, maaf istilahnya pecah ketuban. “ Tidak berapa lama jatuh lah (gumpalan daging keluar) dan ada seperti cicak ada matanya. Setelah itu saya blank (tidak sadar). Hingga akhirnya, besoknya sekitar Pukul (Pukul 08.00 WIB, 12/08/2022) Saya dibawa Bu Bidan ke Kisaran dan saya tidak tau dimana persisnya di Kisaran “ kata K (Sabtu Malam, 10/09/2022).

Saat ditanya Bagaimana kronologis terjadinya aborsi, K menjelaskan bahwa awalnya dirinya menelpon Bidan MS menceritakan bahwa dirinya hamil dan ingin menggugurkannya. Bidan MS mengarahkan untuk ketemu langsung dan jangan lewat telepon. Atas arahan itu, K mendatangi Bidan MS. “ Ada, tapi mahal Ki “ ujar K menirukan Bidan MS.

Akhirnya muncul lah angka Rp 4.500.000 dan ditawar K hingga akhirnya menjadi Rp 4.000.000 dengan system pembayaran dua kali, Rp 1.500.000 sebagai uang muka. “ Jadi kan Bang, walaupun mahal tetap kuusahakan lah uang itu. Waktunya pun singkat kali (24 jam). Ku bilang sama bu Bidan hari Rabu Magrib (10/08/2022), disuruh Bu Bidan lah sama aku Kamis Magrib (11/08/2022) “ papar K.

“ Sayangnya, saat itu bu Bidan gak nasehati aku yang sedang lagi bingung “ tambah K menyesali kejadian itu.

Di tempat terpisah, menurut Sekretaris LPAI Labuhanbatu Zahra Nasution bahwa Pihaknya mengetahui adanya dugaan aborsi ini berawal dari kedatangan seorang laki-laki berisinial S alias D yang mengaku sebagai Suami K pada tanggal 22 Agustus 2022 mencari dan mendatanginya ke Rumah Aman LPAI (Kantor LPAI Labuhanbatu-red) di Rantauprapat. ” Ini Bu Zahra…? Ini saya SXXXXXXXX mau ketemu dengan ibu..saya di depan Rumah Aman LPAI..” papar Zahra menirukan pertemuan awal mereka ketika ditelepon oleh D saat itu (22/08/2022).

Karena saat itu Zahra sedang berada di salah satu Rumah Sakit di Rantauprapat, D mengejar Zahra ke Rumah sakit. Akhirnya sekitar Pukul 12.15 WIB kedua bertemu. Saat pertemuan itulah D menceritakan bahwa istrinya K telah mengaborsi anak mereka. Betapa kagetnya Zahra mendengar cerita D, dan saat itu juga D diajak untuk berangkat ke kantor LPAI Labuhanbatu di Rumah Aman LPAI.

Sekretaris LPAI Labuhanbatu itu juga menceritakan tentang pertemuan awalnya dengan K. ” Tanggal 02 Agustus 2022 dia (K) datang mencari solusinya tentang kehamilan dia itu kerumah Aman LPAI. Kepada saya dia menyampaikan keluhan-keluhannya, dia sudah hamil 2 bulan 2 Minggu tapi laki-laki itu tidak mau bertanggung jawab dan posisinya dia disitu sangat bingung. Jadi saya sambut, sudah gak usa terlalu dipikirin jangan stres ya sudah ya sudahlah kita hadapin bersama saya bilang….., kita kan gak tahu namanya bapak itu kan punya istri punya keluarga saat ini masih berkerja atau masih ada urusan keluarga yang lain makanya dia blm sempat jumpai kamu lalu tinggallah disini kalau memang malu merasa tinggal dikampung tinggallah disini. Kalau masalah kehidupan yang pasti kebutuhan bayi dan kamu bisa kami fasilitasi dan bisa dibantu saya bilang ” papar Zahra menguraikan sejarah pertemuannya dengan K (Sabtu, 10/09/2022).

Terkait Tindak Pidana Aborsi, salah satu Peraturan Perundang-undangan yang dapat menjeratnya adalah UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dimana pada Pasal Pasal 75 ayat (2) berbunyi “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar ”. (Afdillah/Red)

VIDEO TERKAIT:

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.