1,613 views

Diduga Demi Kepentingan Pribadi Kadis DLH Lubuklinggau Pecat BHL

LUBUKLINGGAU-LH: Terkait adanya surat mengenai pemberhentian dan urusan pemerintahan dikaitkan dengan kepentingan pribadi yang dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terhadap salah seorang Buruh Harian Lepas (BHL), Marwin Suheri, membuat dirinya merasa dirugikan dan merasa keberatan.

Adapun kronologis yang dijelaskan dalam surat tersebut adalah “ pada Akhir Tahun 2021 Pak Subandio (Kadis DLH) menemui Saya untuk menjaga kebun miliknya sekalian membersihkan kebunnya dengan gaji Rp 1.150.000 sebulan. Dan dijelaskan olehnya untuk membayar gaji Saya yang menjaga kebun ini syaratnya supaya anak bapak mengajukan permohonan sebagai honorer di lingkungan hidup, tapi hanya formalitas saja jawab Pak Subandio “ jelas Bapak dari Marwin Suheri.

Kemudian setelah pengajuan, keluar SK atas nama Marwin Suheri Tanggal 15 September 2021 sebagai kernet mobil truk sampah. Didalam SK tersebut menggantikan Zainal Abidin. Belum lagi didalam kronologis tersebut mengenai pemotongan gaji untuk pembelian alat-alat untuk bekerja dan masih banyak lagi dugaan-dugaan lainnya.

Sementara itu saat konfirmasi Melalui Rully Wijaya Kabid Pengeloaan Sampah dan RTH, juga membenarkan. Hal ini juga sudah disampaikan kepada Pihak Asisten I (satu) melalui telepon whatsAppnya (07/06/2022) djelaskan bahwa terkait hal tersebut sebenarnya sudah disampaikan kepada Kepala Dinas DLH Kota Lubuklinggau, bahwa kinerja dari Marwin Suheri itu bagus dan rajin.

Selain itu, untuk mengenai adanya indikasi penyebab pemberhentian yang diduga akibat adanya kepentingan pribadi Kepala Dinas (Kadis) DLH Subandio Amin, Rully sapaan akrabnya, menegaskan bahwa dalam hal pekerjaan di Kedinasan tidak dibenarkan apabila pemberhentian itu didasari oleh adanya kepentingan pribadi. ” Salah itu ndo, Saya juga kurang tahu kalau memang ada kepentingan pribadi, tapi kalau memang ada tidak bisa seperti itu ” tegasnya.

Dikatakan, mengenai masalah ini, Marwin sendiri juga sudah di BAP oleh pihak Inspektorat Kota beberapa waktu yang lalu dan sudah disampaikan kepada Asisten I, Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar. ” Itu keputusan ada dengan Pak Kadis semua ndo, karena Beliau yang menandatangi SK pemberhentiannya ” terang Rully.

Kemudian untuk masalah pembelian alat kebersihan kerja seperti cangkul, arit dan lainnya seperti yang dijelaskan oleh Marwin bahwa itu menggunakan uang gaji bulanannya, itu tidak ada intruksi sama sekali dari saya. ” Kalau memang itu perintah dari Pak Kadis, Saya tidak tahu kalau ada pribadi seperti itu, itu urusan Pak Kadis dengan yang bersangkutan ” pungkasnya.

Sementara itu Kadis DLH Subandio Amin sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui berdasarkan adanya surat yang ditujukan kepada Walikota Lubuklinggau atas nama Marwin Suheri. Umur: 41 Tahun. Pekerjaan Buruh Harian Lepas (BHL) Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau. Alamat : Jl. Garuda Rt 05 Kel. Kayuara Kec. Lubuk linggau Barat 1 Kota Lubuk Linggau. Yang Isinya sebagai berikut:

Dalam kesempatan ini perkenankan Saya menyampaikan kepada Bapak Walikota Memohon Perlindungan dan Keadilan atas tindakan sepihak dan semena-mena Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau Bapak IR. Subandio Amin, MM yang telah mem PHK Saya sebagai Buruh Harian Lepas Kernet Mobil Truk Sampah melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja No: 800 19 \ DLH \ V\ 2022. Tanggal 19 Mei 2022. Yang baru Saya terima tanggal 21 Mei 2022. Dalam Surat PHK tersebut yang dijadikan alasan bahwa : ” Berdasarkan pengamatan kami saudara sering membangkang atasan dan tidak disiplin dalam bekerja dan telah diperingatkan No: 814 65 \ SPK \ DLH \ 2022 Tanggal 3 Januari 2022 Pasal 7 ayat 4 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang isinya sebagai berikut :

1. Meninggal dunia.

2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau diberhentikan.

3. Habis kontrak.

4. Terlibat dalam tindak pidana Narkoba, Asusila dan Melawan kepada atasan. tidak masuk kerja selama 3 sampai 7 hari tanpa keterangan dalam 1 bulan dan kemudian sudah di peringatkan 3 (tiga) kali. Maka pihak pertama berhak memutuskan hubungan kerja. Tanpa pesangon dan kompensasi.

5. Tidak mengajukan permohonan perjanjangan kontrak selama 1 bulan sebelum berakhirnya masa kontrak.

Bapak Walikota yang terhormat :

Bahwa Isi ketentuan pasal 7 surat perjanjian kontrak kerja tersebut diatas rasanya tidak ada yang saya langgar, apalagi melawan atasan tidak pernah saya lakukan dan tidak pernah mendapatkan peringatan sampai 3 kali. Setiap hari kerja saya bekerja membersihkan lokasi siring yang telah ditentukan secara bertahap sesuai petunjuk, di foto di absen dan diawasi oleh Pengawas. Bahkan kalau rumputnya terlalu tebal saya semprot, racun rumput saya beli sendiri. Perlengkapan alat kerja seperti : Parang, Arit, Sekop, Cangkul, Tengsemprot (tangki) saya bawa sendiri dari rumah tidak ada bantuan dari kantor termasuk pakaian kerja tidak pernah saya dapat pembagian dari kantor dan saya tidak pernah mintak atau protes. Setiap ada kegiatan gotong royong yang diadakan oleh DLH, saya selalu ikut dan ikat sapu lidi, sebuah serokan sampah dan garukan sampah. Tidak pernah saya mengeluh atau meminta dari kantor. Saya menyadari karena memang menurut kawan-kawan kerja senior saya bahwa, sudah lebih dari setahun tidak ada pembagian alat kerja dari kantor. Semua keperluan alat kerja harus usaha sendiri.

Oleh karena itu saya bertanya kepada diri sendiri: Dimana letaknya dan apa kesalahan yang saya buat, sehingga dikatakan oleh Bapak Kepala Dinas, bahwa saya sering membangkang atasan dan tidak disiplin dalam bekerja dan telah diperingatkan secara lisan tetapi tetap tidak ada perubahan kinerja ???.

Bapak Walikota yang terhormat:

Saya merasa bahwa : Alasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Ir. Subandio Amin MM. mem-PHK kan diri saya secara sepihak dengan alasan yang dibuat-buat tidak jelas dan bersifat Fitnah sehingga saya merasa sangat dizolimi sebagai orang kecil diperlakukan semena-mena. Oleh sebab itu saya tidak dapat menerima alasan PHK tersebut. Saya menduga bahwa ada latar belakang kepentingan pribadi Kepala Dinas yang tidak terpenuhi dilampiaskannya dengan mem PHK kan saya sebagaimana yang saya uraikan secara kronologis seperti terlampir.

Bapak Walikota yang saya hormati :

Apa yang saya kemukakan di dalam surat ini, saya siap untuk mempertanggung jawabkannya. Bila diperlukan saya bersedia di pertemukan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau dan Pengawas yang mengawasi pekerjaan saya, berikut dengan bukti-bukti sebagaimana terlampir.

Demikianlah surat ini saya sampaikan kepada Bapak Walikota dengan harapan mendapatkan perhatian perlindungan dan keadilan bagi saya sebagai orang kecil yang tidak berdaya. Atas bantuan dan perhatian Bapak Walikota saya menghaturkan terimakasih yang sebesar besarnya dan mohon maaf apa bila penyampaian saya ini kurang berkenan di hati Bapak Walikota.

Wabillahittaufiq walhidayah. Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Lubuk Linggau 9 Mei 2022. Hormat saya.

Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau. 2. Kepala Inspektorat Kota Lubuk Linggau. 3. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuk Linggau. 4. Kasat POL PP Kota Lubuk Linggau. (Andika Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.