JAKARTA-LH: Maraknya di masyarakat saat ini adalah permainan Judi Online. Bermacam macam situs Judi Online begitu mudahnya kita akses melalui handphone atau computer. Permainan Judi Online tdak memerlukan modal besar cukup bermodalkan Rp 50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) jika beruntung bisa mendapat hasil Rp 500.000, ( Lima Ratus Ribu Rupiah) hingga Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dalam waktu lebih kurang 1 (satu) jam saja. Coba kita bayangkan sudah pasti banyak orang yang akan menjadi pemainnya. Para pemain itu tidak sadar bahwa tidak mungkin mereka menang terus, dari 4 kali permainan hanya 1 kali saja pemain diberi MENANG oleh pihak Bandar (Sebutan Bagi Penyelenggara Judi Online).
Menyikapi semakin banyaknya permainan Judi Online Pemerintah tentunya telah mempersiapkan aturan dalam UU ITE Pasal 45 ayat (2) “ Bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana Enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) “.
Sanksi hukum yang diberikan kepada penyelenggara Judi Online dirasakan kurang berat sehingga tidak membuat takut para penyelenggara Judi Online, apalagi denda 1 Milyar bagi penyelenggara Judi Online bukan nilai yang besar sebab keuntungan yang didapat lebih dari itu.
Peran aktif dari masyarakat juga sangat penting dalam upaya Pemerintah memberantas permainan Judi Online itu, karena Aparat Penegak Hukum tidak dapat bertindak sendiri tanpa dukungan penuh dari semua elemen masyarakat.
Salah satu kasus yang terjadi di tempat Penyelenggara Judi Online adalah pada tanggal 7 Juni 2022 hari Selasa disalah satu ruko di Palem Lestari Cengkareng Jakarta Barat. Korban berinisial N adalah karyawan di tempat Penyelenggara Judi Online itu, N diduga telah melakukan pencurian uang Penyelenggara dengan cara membobol rekening milik Penyelenggara Judi Online oleh rekan-rekan karyawan sehingga saat N itu datang dan akan mulai bekerja sebagai staf admin tiba-tiba Handphone miliknya dirampas oleh Karyawan senior yang bertugas sebagai pengawas dan langsung membawa N ke kantor Security yang berada tidak jauh dari tempatnya bekerja. Sesampainya N dikantor security, dia dibawa ke lantai 4 untuk di interogasi, namun pengakuan N bukannya di Interogasi tetapi langsung dipukuli secara bergiliran oleh lebih dari 10 orang. N juga mengatakan kalau yang memukul dirinya bukan hanya rekan karyawannya saja tetapi ada wakil dari orang-orang Bos pemilik Penyelanggara Judi Online. N baru bekerja selama 3 ( tiga ) bulan ditempat itu dan dia datang melamar sendiri.
N dituduh telah mencuri uang penyelenggara Judi Online itu sebesar Rp 16.000.000 terbilang (Enam Belas Juta Rupiah) padahal N dari awal tidak merasa melakukan perbuatan itu tetapi yang terjadi pemukulan justru semakin parah, luka yang diderita N akibat pemukulan itu pun sudah divisum. Selain memar dibawah mata kiri, telinga kirinya mengeluarkan darah akibat pemukulan itu termasuk luka bekas sundut rokok di leher sebelah kiri dan sudah dilakukan upaya Visum.
Pada Tanggal 8 Juni 2022 Pihak keluarga N dalam hal ini Ayahnya yang bernama ALEX Bersama Kuasa Hukumnya Bagus Taradipa, SH dan Robin Manurung, SH bertemu dengan pihak Security yang saat N dipukuli oleh rekan sesama Karyawan di tempat Penyelenggara Judi Online itu. Pihak Kordinator Keamanan Daeng Yani membenarkan telah terjadi peristiwa pemukulan saat itu bahkan dia yang melerai dan mengobati saat telinga N mengeluarkan darah.
Atas kejadian ini sebagai Ayah Kandung N , ALEX melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng didampingi Kuasa Hukumnya Bagus Taradipa, SH dan Robin Manurung, SH . Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 170 yang ancaman hukumnya Lima Tahun Enam bulan Penjara. Dikesempatan lain Kuasa Hukum N , Bagus Taradipa, SH mengatakan kepada LH bahwa masalah ini harus diungkap sampai akar-akarnya. Pemukulan yang dilakukan bersama-sama itu mengakibatkan luka yang serius kepada Kliennya. Pemilik atau Penyelenggara Judi Online itu harus bertanggungjawab atas peristiwa pemukulan itu sebab ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi , leher klien saya juga disundut rokok oleh para pelaku yang ionformasinya Kulit Putih semua. Kami melihat Pihak Polsek Cengkareng sangat serius menyikap[ laporan kami No LP/669/B/VI/2022/SPKT Polsek Cengkareng. Sebagai Kuasa Hukum Bagus Taradipa, SH meminta agar Aparat Penegak Hukum khususnya Bapak Kapolri dapat meyikapi persoalan Judi Online yang marak di daerah Cengkareng.
Kapolsek Cengkareng KOMPOL Ardhie Demastyo mengatakan kepada PERS saat dimintai klarifikasi kasus tersebut dengan tegas menyatakan Kita akan segera bertindak sesuai hukum yang berlaku, tidak perduli siapapun pelakunya karena negara kita Negara hukum.
Mari kita tunggu kinerja dari Polsek Cengkareng semoga supremasi dan Legitimasi Hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. (Gus)