1,108 views

Ingkari Kesepakatan Dua Surat Perjanjian, H.Mulkan Lubis Nilai Safran Marbun Wanprestasi

LUBUK PAKAM-LH: Berdasarkan Dokumen- dokumen perjanjian yang ditandatangani dihadapan Notaris sesuai Produk Hukum, gugatan Safran Marbun terhadap H. Mulkan Lubis, keluarga meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bekerja profesional dimana harapannya agar menolak seluruh gugatan Safran Marbun terhadap H. Mulkan Lubis terkait tanah milik H.Mulkan Lubis berikut bangunan yang ada diatasnya.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun oleh liputanhukum.com, pada hari Jumat 20 Mei 2022 Safran Marbun menuntut H. Mulkan Lubis dengan Nomor Perkara PERDATA No. 237/Pdt.G/2021/PN.Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perkara persidangan sudah digelar sebanyak 7 Kali persidangan, hal tersebut diungkapkan Pengacara H. Mulkan Lubis, Muhammad Faisal Rambe, SH, Hj. Beby Nazia, SH, MH dan Ganis Wirianto, SH kepada liputanhukum.com (Jumat, 20/05/2022).

” Sidang ke-tujuh kemarin itu sidang Lapangan dan kita juga sudah memberikan KONKLUSI PERKARA PERDATA No. 237/Pdt.G/2021/PN.Lbp kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dari sidang kedepan Hakim menyatakan untuk berdamai dan kita sebagai Kuasa Hukum membela klien kita menolak gugatan Safran Marbun “ ujar Muhammad Faisal Rambe, SH salah satu kuasa Hukum H. Mulkan Lubis ( Jumat, 20/05/2022).

Tanggal 19 Mei 2022 sidang ke-8, masing -masing pihak sudah menyerahkan Kongklusi kepada Hakim Ketua. Dipersidangan Kamis lalu tanggal 19 Mei 2022 Majelis Hakim menyarankan, sebelum putusan ada upaya damai kepada kedua belah pihak, dan untuk pengambilan putusan Pengadilan Lubuk Pakam sudah menjadwalkan pada tanggal 2 Juni 2022.

Sementara itu Lisa Miralda Lubis salah satu Anak kandung Mulkan Lubis saat diminta tanggapannya dikediamannya Jalan Panglima Denai mengatakan, terkait tuntutan Safran Marbun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan dua kali perjanjian kerjasama Safran Marbun Wanprestasi dan kalau kita lihat dari perjanjian awal jelas beliau sebagai pengembang tidak profesional dan tidak punya kesanggupan melaksanakan Pembangunan alias tidak punya modal, jadi wajar beliau wanprestasi.

” Yang saya kesalkan beliau Safran Marbun menuntut Ayah Saya Kepengadilan Negeri Lubuk Pakam, untuk itu ayah saya sudah menyerahkan kepada pengacara juga sudah menyampaikan Konklusi Perkara Perdata No. 237/Pdt.G/2021/PN.Lbp, saya beserta seluruh keluarga meminta kepada Majelis Hakim Lubuk Pakam menolak seluruh gugatan Safran Marbun “ jelas Lisa (Minggu, 22/05/2022).

Ditempat yang berbeda Mukhsin saat ditemui dirumah kediamannya Jalan Brigjend Zen Hamid salah satu saksi Perjanjian Bangun Bagi diatas tanah H.Mulkan Lubis mengatakan ” perjanjian dibuat berdasarkan keputusan bersama dan sudah ditandatangani dengan penuh kesadaran dan pihak H. Mulkan Lubis juga sudah memberikan waktu tambahan dan tetap saja Safran Marbun wanprestasi menurut hemat saya tidak ada lagi haknya menuntut H. Mulkan Lubis sementara Notaris yang membuat perjanjian tersebut pun Safran Marbun yang menunjuk, jadi tidak ada alasan menuntut H. Mulkan Lubis “ ujar Mukhsin (Minggu, 22/05/2022).

Mukhsin juga mengungkapkan ” Safran Marbun sudah diberi waktu selama 30 Bulan dari perjanjian awal dan perjanjian tambahan membangun 9 Unit Rumah milik H. Mulkan Lubis dari 26 Pintu perjanjian bangun bagi, namun 9 Unit tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan rumah tersebut tidak selesai (jauh dari kata selesai) ini jelas selain tidak profesional Safran Marbun juga tidak mampu dan tidak sanggup secara materi sebagai pengembang perumahan, jangan menuntut hak bila tidak bisa memenuhi kewajiban, sadar atas ketidakmampuan bukan malah menuntut itu tidak pantas ” ungkap Mukhsin. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.