LABUHANBATU-LH: Polsek Panai Tengah menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), S Alias Sri (37Tahun), RT ll Suko, Desa Sei Toras, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu (Rabu, 07/02/2022). Penangkapan S alias Sri dilakukan karena diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu
S alias Sri ditangkap di RT ll, Desa Sei Toras, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu sekitar pukul 11.30 WIB, (15/02/2022) dan mengamankan 7 plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH dalam rilisnya ,(17/02/2022/Red)menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. ” AIPTU Sistrianto bersama dengan rekannya BRIGPOL F. Sianipar mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya ada seorang Wanita yg bernama Sriwahyuni memiliki yang di duga Narkotika jenis Sabu ” ujarya.
” Selanjutnya pada pukul 11.30 WIB Tim sampai dilokasi kemudian melakukan penangkapan terhadap 1 orang Wanita bernama Sriwahyuni sedang berada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar dan sedang duduk sambil menghisap Narkotika jenis sabu sabu. Saat itu juga Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Sriwayuni kemudian dilakukan penggeledahan. Ditemukan dihadapan Sriwahyuni tepatnya di lantai plastik klip tembus pandang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan perincian 1 bungkus Paket plastik klip sedang dan 7 bungkus plastik klip Kecil dan langsung mengamankannya ” tandasnya.
” setelah itu diintrogasi pada Pelaku bahwa barang haram tersebut yang diduga Narkotika diperoleh dari Dedi yang beralamat di Tolan. Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip Sedang tembus pandang yang di duga dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu, 7 ( Tujuh ) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang di duga dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 ( Satu ) buah alat hisap terbuat dari botol lasegar, 1 ( Satu ) buah kaca pirex yang berisi Narkotika jenis Sabu, 2 ( Dua ) buah pipet sedotan, 1 ( Satu ) buah Skop kecil, 1 ( Satu ) buah kompor terbuat dari jarum suntik dan 2 ( Dua ) buah mancis senter warna ungu dan merah di bawa ke kantor Polsek Panai Tengah untuk diproses secara hukum yang berlaku di NKRI ” pungkasnya. (Esr)
