JAKARTA-LH: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dalam hal ini sebagai Terperiksa, menyatakan menerima Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa Pemotongan Gaji Pokok Sebesar 40% Selama 12 Bulan. ” Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima ” pungkas Lili Pintauli seusai menjalani Sidang Putusan Etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan (Senin, 30/08/2021).
Dalam amar putusannya, Dewas KPK memutuskan bahwa Terperiksa Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi karena berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK. Oleh karena itu Dewas menyatakan bahwa LPS perlu dijatuhi sanksi berat. “ Dalam Amar Putusan bahwa Terperiksa dalam hal ini LPS (Lili Pintauli Siregar) dijatuhi sanksi berat berupa Pemotongan Gaji Pokok Sebesar 40% Selama 12 Bulan ” tandas Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Konferensi Pers Virtual (Senin, 30/08/2021).
Dalam Pertimbangan Putusannya, Dewas KPK mengatakan bahwa hal-hal yang memberatkan adalah Lili Pintauli Siregar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan. Padahal semestinya, Lili selaku pimpinan KPK harus menjadi teladan bagi seluruh pegawai KPK. Sementara, hal-hal yang meringankan adalah yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi sebelumnya.
Banyak Pihak yang menyayangkan Keputusan Dewas atas perkara ini yang dianggap terlalu ringan. Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, karena Dewas sudah menyatakan bahwa Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat maka seharusnya sanksi yang diberikan adalah permintaan pengunduran diri kepada Teradu/Terperiksa yang bisa dipahamai sebagai pemecatan.
Oleh karenanya, menurut Boyman, MAKI akan melaporkan Lili ke Bareskrim terkait Pidananya. “ Apabila Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil Opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas Dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang berbunyi ‘Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun (pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah) ” tungkas Boyamin.
Adapun bunyi Pasal 36 UU No 30 Tahun 2002 adalah “ Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
2. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut “.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua KPK (Periode 2015 – 2019) Saut Situmorang meyampaikan, bahwa jika nantinya terbukti dalam persidangan etik, Lili mestinya bisa dijerat Lima Tahun Penjara sesuai Pasal 65 UU KPK karena terbukti bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara. ” Karena ini pidana, (bertemu) langsung tidak langsung, Pasal 36 itu, Pimpinan KPK dilarang bertemu, baru dijelaskan di Pasal 65, itu pidana 5 tahun ” pungkas Saut dalam diskusi daring (Minggu, 29/08/2021).
Menurut Saut Situmorang, Pasal itu selama ini menjadi aturan yang ditakuti insan KPK, bukan saja pimpinan, termasuk pula para pegawai komisi antirasuah. Dia pun menunggu konsistensi Dewas KPK dalam mempertimbangkan putusannya. “ Jadi kita udah bisa jabarkan. Nanti kita tunggu aja bagaimana Dewas bekerja besok. Anda bisa mengharapkan apa ” tandas Saut.
Pihak lain yang menyoroti Perkara ini adalah Indonesian Corruption Watch (ICW). Melalui Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mendesak Dewas KPK tidak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada Lili. ICW juga mendorong agar kasus itu bisa diserahkan ke Polri.
Kurnia Ramadhana menilai, jika terbukti Lili bisa dijerat Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Dewas juga bisa menyerahkan hasil pemeriksaan etik tersebut ke Deputi Penindakan agar bisa dilakukan penelusuran kasus secara utuh. ” Atas dasar betapa problematiknya kondisi KPK saat ini, maka hal tersebut semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa Komisioner KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi, namun justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi ” tegas Kurnia. (Fahdi/Red)
