2,888 views

Diduga Aktivitas Salah Satu Hotel ‘GR’ Di Jalinsum Pinanglombang-Labura Resahkan Warga Sekitar

LABURA-LH: Telah lama Warga Masyarakat Sekitar Hotel “GR” yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Pinang Lombang Atas, Desa Sei Raja, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diresahan oleh aktivitas yang terjadi di Hotel tersebut. Kendatipun telah dilaporkan kepada Aparat Terkait, tetap tidak ada perubahan. Bak kata pepatah “Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu”.

Hal ini dikemukakan oleh Salah Seorang Tokoh Masyarakat Pinanglombang kepada Wartawan LH (liputanhukum.com). “ Hotel itu diduga sudah menjadi sarang maksiat atau prostitusi bagi pasangan yang bukan suami-istri. Masuk Hotel itu sangat mudah karena tidak perlu menunjukkan Identitas apalagi Surat Nikah “ pungkas Kadus Pinanglombang Atas Irwin Ependi Pasaribu ketika ditemui di Kantor Kepala Desa Sei Raja Senin Siang sekita Pukul 13.30 WIB (23/08/2021) menceritakan hal yang diketahuinya (kejadian) pada 2 – 3 bulan yang lalu.

Irwin Ependi menambahkan, “ setiap pengunjung tidak dimintai Identitas atau KTP, yang dicatat hanya Nomor Plat BK (Nopol) kendaraannya dari pengunjung “ tambanya.

Ketika dipertanyakan lebih lanjut, apakah pernah dilakukan Razia oleh Instansi/Aparat terkait terhadap Hotel GR ? ” Dirazia Pak, tapi tidak pernah terjaring karena sudah ada yang memberitahu Pihak Hotel akan ada razia. Jadi, Pihak Hotel mengosongkan Kamar-Kamar Hotel nya “ tandas Irwin.

“ Dengan berdirinya Hotel (GR), Masyarakat risih terutama para Per-Wiritan Yasin. Karena, kan kita tau sendiri, bahwa ada tempat maksiat. Tapi, mau kita supaya tidak terjadi, tetapi kita tidak mampu karena mungkin deking-nya sampai atas ya. Hotel yang lurus-lurus aja kena grebekk, kenapa yang ini enggak “ tungkas Kadus Pinanglombang Atas itu dengan nada tanya.

Terkait keresahan Warga Masyarakat ini, ketika Wartawan LH mencoba hendak melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi terhadap Pihak Management Hotel ‘GR’, tidak satu pun Karyawan Hotel yang mau buka suara alais diam seribu bahasa. Malah, justru Pihak Karyawan Hotel ‘GR’ yang meminta Nomor Phonsel Wartawan LH dengan alasan agar nanti ditelepon Pihak Manager Hotel. Namun, sampai Berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari Pihak Hotel ‘GR’.

Kalau merujuk kepada Pasal 516 KUHP bahwa terdapat ketentuan Sanksi bagi Pemilik Hotel atau Tempat Penginapan yang tidak memegang Daftar Identitas Tamu atau tidak menyuruh tamunya menulis nama, pekerjaan, atau tempat tinggal saat menginap di Hotel Miliknya.

Pasal 516 ayat 1, berbunyi: “ Barangsiapa yang pencahariannya memberi tempat orang bermalam, tidak memegang daftar yang bernomor berturut atau mengalpakan menuliskan atau menyuruh menuliskan nama, pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal, hari datang dan berangkatnya orang, yang bermalam dirumahnya, atau mengalpakan memperlihatkan daftar itu kepada kepala polisi atau pegawai yang ditunjuk olehnya, dihukum dengan hukuman denda sebanyak – banyaknya Rp 375.

Pasal 516 ayat 2, berbunyi :

Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lagi lewat 2 tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi sitersalah karena pelanggaran serupa itu juga, dapat hukuman denda itu diganti dengan kurungan selama – lamanya enam hari “ demikian bunyi Pasal 516 KUHP.

Selain Pasal 516 KUHP, regulasi yang mengatur tentang persyaratan perhotelan dan parawisata termasuk aturan Tamu Hotel tentunya juga perlu dikaji terkait kasus keberatan Warga Masyarakat sekitar Hotel ‘GR” ini, termasuk Perda terkait. (Supendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.