LIPUTANHUKUM.COM: Pasca Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menginginkan agar penyekatan di beberapa ruas jalan di Kota Medan tetap diberlakukan. Untuk regulasinya, Gubernur Sumut itu akan menerbitkan Instruksi Gubernur. Hal ini disampaikan oleh Kadis Komunikasi dan Informatika Sumut (Kominfo) Irman Oemar. ” Mengenai penyekatan di Medan tetap diberlakukan sebagai salah satu cara untuk membatasi aktifitas masyarakat, sedangkan lokasinya akan ditetapkan oleh Pemko Medan ” pungkas Irman Oemar (Minggu, 25/07/2021).
Kadis Kominfo Pemprovsu itu menambahkan, bahwa Sumut ingin mengikuti arahan Presiden Jokowi soal PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. “ Pak Gubernur akan melaksanakan arahan Presiden terkait PPKM. Dari rapat terdahulu yang masuk Level 4 di Sumut yakni Kota Medan. Sedangkan Sibolga Level 3, detailnya nanti it abaca Inmendagri “ tandasnya.
Namun, Irman menyatakan belum bisa memaparkan secara rinci bagaimana teknis penjabaran pemberlakuan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus. Menurutnya, Pemprov Sumut masih menunggu arahan dari Mendagri Tito Karnavian. “ Pak Gubernur Edy segera menerbitkan Ingub setelah diterima Inmendagri terbaru yang juga menjadi pedoman dalam penerbitan Surat Edaran Wali Kota Medan “ papar Irman Oemar.
Sebagaimana diketahui, bahwa Kota Medan ditetapkan masuk PPKM Level 4 sebelumnya. “ Pak Gubernur akan melaksanakan arahan Presiden terkait PPKM. Dari rapat terdahulu yang masuk Level 4 di Sumut yakni Kota Medan. Sedangkan Sibolga Level 3, detailnya nanti it abaca Inmendagri “ tambah Irman Oemar. (Red)
