2,278 views

SAAT-SAAT MENENTUKAN & MENDEBARKAN, Diterima atau Tidaknya Permohonan PHP “Asri” Oleh MK

LABUHANBATU-LH: Saat-saat yang menentukan sekaligus mendebarkan bagi Para Pihak termasuk Masyarakat Labuhanbatu khususnya yang berkaitan dengan Perkara Nomor: 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 Pasca PSU yang dimohonkan Paslon H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST dan Faizal Amri Siregar, ST (ASRI) melalui Kuasa Hukumnya Eddi Mulyono dan Muhammad Djul Ikram yang tergabung dalam “Ihza & Ihza Law Firm” memasuki Babak Final. Putusan atas Perkara ini akan diumumkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis Pagi (03/06/2021).

Sidang dengan Agenda Pengucapan Putusan akan dimulai Pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Lt 2 Gedung 1 MK Jl Merdeka Barat Jakarta Pusat. Hal ini sesuai Surat Pemberitahuan Sidang kepada Para Pihak yang disampaikan melalui Juru Panggil MK yang ditandatangani oleh Panitera Muhidin, SH, S.Hum Tertanggal 31 Mei 2021.

Semua Pihak yang terkait dengan Perkara ini akan hadir baik secara Offline (hadir langsung di ruang sidang) maupun secara Online (daring) untuk mendengarkan Putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim. Para Pihak yang dimaksud adalah Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Putusan ini, sebagaimana juga sifat dari Putusan MK lainnya, bersifat Final dan Mengikat.

Putusan MK Bersifat Final, Artinya bahwa Putusan itu langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Sedangkan Putusan MK Bersifat Mengikat , artinya bahwa Putusan MK itu tidak hanya berlaku bagi Para Pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Putusan ini tentunya sudah dinanti Masyakat luas khususnya Warga Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Disatu sisi, Masyarakat ingin persoalan politik Pilkada ini segera selesai agar pelaksanaan Roda Pemerintahan khususnya di Pemkab Labuhanbatu segera dapat berjalan normal dan pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan lagi dengan lebih baik. Namun disisi lain, seluruh elemen juga harus menghormati upaya hukum dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Pihak Manapun karena Indonesia adalah Negara Hukum. Hukum harus tetap menjadi Panglima termasuk terhadap jalannya demokrasi.

Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, ketika diminta pendapatnya sebagai Pihak Termohon tentang kemungkinan Keputusan MK, yang bersangkutan menyerahkan sepenuhnya kepada MK. ” Kita serahkan semuanya pada MK ” balas Wahyudi melalui WhatsAppnya (31/05/2021)

Sementara itu, Pihak lainnya termasuk Pihak Pemohon, tidak membalas pertanyaan Wartawan LH. Sampai berita ini ditayangkan belum ada balasan dari pertanyaan yang diajukan.

Apa Konsekuensi Dari Putusan MK Besok?

Terkait apa konsekuensi dari Putusan MK yang akan dibacakan besok (Kamis, 03/06/2021), Wartawan LH (liputanhukum.com) berhasil meminta pendapat dan tanggapan Direktur Eksekutif NGO Indonesia Law Enforcement (ILE) Jakarta R.S. Hasibuan, SH melalui WhatsAppnya (Rabu, 02/06/2021). Berikut Tanggapan dan pendapat dari R.S. Hasibuan, SH.

Jika Dikabukan;
Jika Permohonan Paslon H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST dan Faizal Amri Siregar, ST melalui Kuasa Hukumnya Eddi Mulyono dan Muhammad Djul Ikram yang tergabung dalam “Ihza & Ihza Law Firm” (Perkara Nomor: 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021) dikabulkan semuanya, berarti termasuk didalamnya tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk yang Kedua kalinya jika itu diperintahkan MK melalui putusannya besok. Hal lainnya tergantung Amar Putusan yang akan ditetapkan MK.

Namun, jika yang dikabulkan hanya sebagian maka kita harus melihat dulu apa Amar Putusan MK tersebut. Artinya, hanya yang dikabulkan itu lah yang wajib dilaksankan.

Jika Ditolak atau Tidak Dapat Diterima;
Jika Permohonan Paslon H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST dan Faizal Amri Siregar, ST melalui Kuasa Hukumnya Eddi Mulyono dan Muhammad Djul Ikram yang tergabung dalam “Ihza & Ihza Law Firm” (Perkara Nomor: 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021) Ditolak atau Tidak Dapat Diterima Majelis Hakim MK, maka Tahapan Pilkada berikutnya Pasca Keputusan KPU Labuhanbatu tentang Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU 24 April 2021, akan dilanjutkan sesuai Aturan yang ada. Sebab, hal ini sesuai juga dengan Keputusan MK Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021 yang berisi agar Semua Pihak tidak melakukan tindakan apapun sebelum ada keputusan MK terkait Perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.

Terkait Putusan MK 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021 yang diucapkan Pada Sidang MK pada Jum’at (21/05/2021) juga dipertegas lagi oleh Hakim MK Saldi Isra saat itu, dimana MK menganggap bahwa Proses Pilkada Labuhanbatu Pasca PSU (24/04/2021-Red) yang syah baru sampai Putusan KPU Labuhanbatu Nomor 64/PL dst KPU Kabupaten/ IV /2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 58 / PHP. BUP-XIX/ 2021 bertanggal 27 April 2021.

Artinya, Tahapan Pilkada selanjutnya termasuk Penetapan Bupati/Wakil Bupati Terpilih oleh KPU Labuhanbatu, Rapat Paripurna Istimewa DPRD Labuhanbatu tentang Pengumuman Paslon Bupati/Wakil Bupati terpilih, dan tahapan seterusnya wajib dilakukan kembali setelah ada Keputusan MK terkait Perkara Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021.

Hal ini sesuai apa yang disampaikan oleh Hakim Panel saat persidangan pada Jum’at 21 Mei 2021 dalam hal ini Hakim MK Saldi Isra yang kurang lebihnya seperti ini; “ Jadi dengan adanya Penetapan tersebut, diingatkan kepada KPU, apapun Putusan MK nantinya, Anda harus membuat Keputusan baru. Jadi yang putusan ini tidak bisa digunakan. Dimulai lagi proses dari, apapun nanti, kalau misalnya ditetapkan atau apa, itu akan mulai dari ketetapan baru untuk Calon Terpilih atau bagaimana, lalu anda ke DPRD lagi, baru proses. Begitu. Jadi Mahkamah menganggap bahwa proses sekarang baru sampai Rekap Hasil “. Demikian tanggapan dan pendapat saya ” tandas Direktur Eksekutif ILE yang juga sebagai Aktivis, Pemerhati serta Pegiat Penegakan Hukum di Indonesia itu melalui WhatsAppnya (Rabu, 02/06/2021). (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.