JAKARTA-LH: Sesuai Jadwal Sidang yang diumumkan melalui Laman Resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id bahwa hari ini (Kamis, 03/06/2021-Red) ada 4 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati yang akan memasuki agenda Pengucapan Putusan. Sidang akan dimulai Pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Gedung 1 MK Jl Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Keempat Kabupaten tersebut adalah:
1. PHP Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor Perkara 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021 di Panel 1;
2. PHP Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan Nomor Perkara 142/ PHP.BUP-XIX/ 2021 di Panel 1;
3. PHP Kabupaten Mandailing Natal dengan Nomor Perkara 139/ PHP.BUP-XIX/ 2021 di Panel 2;
4. PHP Kabupaten Kabupaten Halmahera Utara dengan Nomor Perkara 143/ PHP.BUP-XIX/ 2021 di Panel 2.
Semua Pihak yang terkait dengan Perkara ini akan hadir baik secara Offline (hadir langsung di ruang sidang) maupun secara Online (daring) untuk mendengarkan Putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim. Para Pihak yang dimaksud adalah Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Oleh karena itu, diharapkan Semua Pihak, baik Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, serta seluruh lapisan masyarakat khususnya di 4 Kabupaten tersebut tentunya sangat menunggu keputusan MK ini. Apapun keputusan MK nantinya, tentunya harus diterima dan dilaksankan semua pihak dengan lapang dada karena keputusan ini bersifat final dan mengikat
Putusan MK Bersifat Final, artinya bahwa Putusan itu langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Sedangkan Putusan MK Bersifat Mengikat , artinya bahwa Putusan MK itu tidak hanya berlaku bagi Para Pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Fahdi/Red)