1,378 views

“Anjing Menggonggong Kapilah Berlalu” ; 1.271 Pegawai KPK Dilantik Menjadi ASN

JAKARTA-LH: “Anjing Menggonggong Kapilah Berlalu”. Pepatah itu mungkin relevan dengan kondisi perdebatan yang terjadi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan terhadap Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai “syarat khusus” peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendatipun berbagai pihak mempersoalkan TWK ini, baik dari materi tes, pemrakarsa, pelaksana, sampai dengan keabsahan status hukumnya termasuk usulan penundaan pelaksanaan pelantikannya, namun Ketua KPK Firli Bahuri tetap melaksanakan Pelantikan.

Pelantikan terhadap 1.271 Orang Pegawai KPK yang dinyatakan lulus TWK dilaksananakan 1 Juni 2021 oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Aula Gedung Penunjang KPK Jakarta. Pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden Tentang Pengangkatan Pegawai menjadi ASN yang diteken Presiden Jokowi Pada 31 Mei 2021.

Tampak Pelantikan diawali dengan melantik Eselon I, yaitu Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa. “ Saya dengan ini resmi melantik Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring dan Cahya Harefa, Sekretaris Jenderal KPK ” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara yang disiarkan langsung di Youtube KPK (Selasa, 01/06/2021-Red) dimana sebelumnya Kedua Pejabat itu telah mengucapkan Sumpah Jabatan.

” Demi Tuhan Yang Maha Esa, Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 45, Negara, dan Pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian dan kesadaran dan tanggung jawab. Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri Sipil serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan.. Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara “ ujar Cahya Harefa dan Pahala Nainggolan mengikuti Ketua KPK Firli Bahuri dalam mengucapkan sumpah jabatannya.

Selanjutnya, Ketua KPK Firli melantik Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, dan Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam jabatan struktural. Ketiganya mengucap sumpah jabatan dengan mengulangi teks yang dibaca Firli.

Setelah itu, Kelima Pejabat Teras KPK yang baru dilantik itu, menandatangani Berita Acara Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil, Berita Acara Sumpah Janji Jabatan serta Pakta Integritas. Tampak Firli Bahuri mengalungkan Tanda Pengenal Pegawai, menyematkan Pin Korpri, dan menyerahkan pakaian Korpri kepada 5 Orang Pejabat tersebut.

Acara Pelantikan 1.271 Orang Pegawai KPK menjadi ASN ini dilakukan Secara Offline dan Online (Daring). Sebanyak 53 Orang Pegawai dihadirkan langsung (Offline) di Aula Gedung Penunjang KPK, sementara sisanya dilantik secara Daring (Onlie) yang dipandu oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto.

Terkait tetap dilaksankannya Pelantikan ini, banyak pihak yang menyayangkan bahkan melakukan protes keras. Termasuk 77 Orang Guru Besar yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pelantikan sehari sebelumnya. ” Membatalkan rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang sedianya dilakukan pada tanggal 1 Juni 2021 ” tungkas Guru Besar Antikorupsi dalam keterangan tertulisnya (Senin, 31/5/2021).

Selain itu, 77 guru besar yang ikut dalam koalisi itu juga berharap Jokowi menarik pendelegasian kewenangan pengangkatan ASN dari KPK. Sebab, menurut mereka, ada sejumlah persoalan hukum yang belum terselesaikan. ” Berdasarkan poin-poin di atas, maka kami berharap agar Presiden Joko Widodo menarik pendelegasian kewenangan pengangkatan ASN dari KPK karena terdapat sejumlah persoalan hukum yang belum terselesaikan (Pasal 3 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil) “ lanjut pernyataan itu.

Gabungan Guru Besar Antikorupsi ini juga mendesak Jokowi agar bisa mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. ” Mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil) ” bunyi pernyataan tertulis itu.

Sementara itu, Indonesia Corupption Watch (ICW) menilai pelantikan 1.271 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap dilangsungkan, merupakan bentuk arogansi Para Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri. “ ICW berpandangan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang kabarnya digelar hari ini merupakan bentuk nyata dari arogansi Pimpinan KPK ” tandas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulisnya (Selasa, 01/06/2021).

Menurut ICW, pelantikan itu semakin menguatkan dugaan bahwa TWK merupakan alat untuk mendepak 75 pegawai KPK yang berintegritas, termasuk di dalamnya Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. “ Melihat hal ini semakin jelas dan terang benderang bahwa TWK ini hanya sekadar dijadikan alat oleh Pimpinan KPK dan kelompok tertentu untuk kebutuhan agenda di luar lingkup pemberantasan korupsi ” tambah Kurnia. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.