Oleh
**Syaed Lukman
EKONOMI Indonesia hari ini rapuh bukan karena krisis global semata. Kerapuhannya bersifat struktural dan berakar jauh ke tahun 1950, ketika kita memilih model negara yang sangat sentralistik.
Pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia Serikat (RIS) dibubarkan dan diganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sistem sentralistik penuh. Keputusan politik itu mengubah total arsitektur ekonomi nasional. Jika dalam RIS daerah-daerah memiliki otonomi fiskal yang luas untuk mengelola kekayaan sumber daya alam nya
Maka sejak 1950 semua kewenangan ekonomi, devisa, dan perizinan ditarik ke pusat.
Sejak itulah pola ekonomi jakarta- Sentris dimulai, dan ekonomi daerah penghasil perlahan diruntuhkan. Bak kerakap tumbuh di batu.
Pada tahun 1950-an, sumber devisa utama negara bukan dari Jawa, melainkan dari luar Jawa. Minyak dari Riau dan Kalimantan, karet dari Sumatera Tengah, kopra dari Sulawesi, dan timah dari Bangka adalah tulang punggung devisa. Indonesia.
Namun, pemerintah pusat menerapkan sistem devisa yang mewajibkan 100 persen hasil ekspor daerah disetorkan ke Jakarta. Daerah hanya mendapat alokasi anggaran yang ditentukan pusat, yang jumlahnya jauh lebih kecil dari kontribusi yang diberikan.
Akibatnya kas daerah kosong dan pembangunan macet. Data sejarah mencatat inflasi nasional pada periode 1950-1959 menembus di atas 100 persen. Nilai tukar rupiah merosot tajam sekitar Rp 3,8 per dolar AS pada 1949 menjadi Rp 45 per dolar pada 1959.
Ketimpangan inilah yang melahirkan gejolak PRRI di Sumatera dan Permesta di Sulawesi pada 1958. Tuntutan mereka sangat ekonomis: kembalikan 70 persen hasil daerah untuk pembangunan daerah dan hentikan sentralisme Jakarta.
Sayangnya, tuntutan itu dijawab dengan operasi militer, bukan dengan reformasi fiskal.yang konon ceritanya lebih kejam dari penjajahan sehingga banyak para pejuang bangsa yang mati. Padahal mereka hanya menuntut hak yang lebih berkeadilan.
Ekonomi Terpimpin yang Mematikan Pasar (1960-1967)
Sentralisme mencapai puncaknya pada era Ekonomi Terpimpin. Semua ditentukan di Jakarta: harga, distribusi, izin usaha, bahkan jatah beras.
Akibatnya ekonomi nasional runtuh total. Pada tahun 1965, inflasi tercatat mencapai 650 persen, tertinggi sepanjang sejarah Republik. Harga beras naik sepuluh kali lipat, pabrik-pabrik berhenti beroperasi, dan cadangan devisa negara pada 1966 tersisa hanya 0,3 miliar dolar AS, tidak cukup untuk membiayai impor beras selama dua bulan.
Pelajaran penting dari periode ini adalah: ketika daerah yang memiliki bahan baku tidak diberi insentif ekonomi yang adil, maka rantai pasok nasional akan putus. Daerah penghasil minyak di Riau harus antre minyak tanah. Daerah penghasil beras di Sumatera harus impor beras.
Sentralisme Gaya Baru 1968 Sampai Hari Ini
Orde Baru berhasil menstabilkan ekonomi, tetapi tidak mengubah modelnya. Modelnya tetap sentralistik.
Pada era 1970-1980-an, minyak Riau menyumbang lebih dari 70 persen APBN. Namun Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Riau pada saat itu hanya sekitar 15 persen. 85 persen dibawa ke Jakarta.
Model yang sama bertahan hingga hari ini dengan baju regulasi yang baru. Undang-Undang Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) kembali menarik kewenangan perizinan strategis ke pusat. Izin tambang, izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan semua nya diterbitkan di pusat.
Dampaknya terlihat jelas dalam struktur ekonomi nasional saat ini. Menurut data Bank Indonesia dan BPS, lebih dari 58 persen peredaran uang nasional berpusat di Jabodetabek. Lebih dari 70 persen kredit perbankan juga hanya beredar di Jawa.
Sementara daerah penghasil seperti Riau, Kalimantan Timur, dan Papua menyumbang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, tetapi angka kemiskinan dan kerusakan infrastruktur di desa-desa lingkar tambang dan sawit masih tinggi. Semua gubernur dan Bupati Walikota Semuanya mengeluh akibat pembagian yang tidak berkeadilan.
Ini yang kami sebut sebagai penjajahan dengan regulasi. Daerah tidak dijajah dengan senjata, tetapi dijajah dengan pasal. Kekayaannya dihisap secara legal, tetapi haknya untuk mengelola dirampas.
Indonesia adalah negara kesatuan. Namun kesatuan tidak boleh dimaknai sebagai pemusatan kekuasaan semua sumber daya alam di satu kota.
Kesatuan Seharusnya Dimaknai Sebagai Keadilan Yang Merata.
Dalam ilmu ke dokteran, jika otak menghisap semua darah, maka tangan dan kaki akan mati atau lumpuh . Jika tangan dan kaki mati lumpuh, tubuh besar bernama Indonesia akan lumpuh juga.
Oleh karena itu, untuk menyelamatkan ekonomi nasional dari keruntuhan berulang, diperlukan tiga koreksi mendasar.
Pertama, kembalikan keadilan fiskal yang proporsional. Daerah penghasil harus mendapatkan minimal 50 persen dari nilai sumber daya yang dihasilkannya, bukan 15-20 persen seperti sekarang. Pusat seenaknya membuat aturan.
Kedua, kembalikan kewenangan perizinan berbasis lahan kepada pemerintah daerah. Gubernur dan Bupati adalah pemegang mandat rakyat daerah, bukan mandor pengawas proyek perpanjangan tangan Jakarta. Audit total HGU dan moratorium izin baru di atas tanah sengketa adalah keharusan. Serta kembalikan hak rakyatnya sebagai pemilik tanah atas pengelolahanya yang mereka lakukan.
Ketiga, hentikan pembangunan yang Jakarta-sentris. Bangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua agar peredaran uang tidak hanya berputar di Jawa.
Tanpa Riau, tanpa Kalimantan, tanpa Papua, pusat itu tidak ada apa-apanya. Sudah saatnya pusat menyadari bahwa kekuatan ekonomi Indonesia ada di daerah, bukan hanya di pusat.
Tulisan ini merupakan **Disclaimer: Kanal Opini adalah Media Warga. Setiap Opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa Pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang
