194 views

Bareskrim Polri Kembali Menetapkan Satu Tersangka Baru Terkait Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo

JAKARTA,liputanhukum.com: Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru (keempat) pada kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru tersebut adalah mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi (SU).

Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto pada Kamis (05/11/2026).

Slamet Uliandi merupakan Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Yang bersangkutan diduga menyetujui dan terlibat dalam tindakan penyadapan tersebut.

SU tidak ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pasca-stroke.

Adapun Pasal yang Disangkakan terhadap SU merupakan pasal berlapis mencakup Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (akses ilegal sistem elektronik) serta Pasal 258 ayat (1) KUHP tentang penyadapan atau intersepsi melawan hukum.

Hingga saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini yakni:

1. Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri), ditahan di Rutan Mako Brimob;

2. Irjen Ahrie Sonta Nasution (Mantan Kadivkum Polri), ditahan di Rutan Mako Brimob;

3. Irjen Eko Hadi Santoso (SesLemdiklat Polri), ditahan di Rutan Mako Brimob; dan

4. Irjen Slamet Uliandi (Mantan Kadiv TIK Polri) — tidak ditahan karena sakit.

Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan dugaan penyadapan ilegal Presiden RI Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lain.

Dari gelar perkara, Suhermanto mengatakan dua tersangka sebelumnya yakni EH dan AS selalu meminta izin kepada SU untuk penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.

Dalam konferensi pers yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus).

Dia lalu memastikan hasil kerja tim akan disampaikan secara transparan dan akuntabel ke publik. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.