93 views

Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden dan Pihak Lainnya

JAKARTA,liputanhukum.com: Bareskrim Polri menetapkan 3 Jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Satu diantaranya merupakan Jenderal penuh (bintang empat) berinisial LSP.

Hal ini terkuak dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjend Pol Asep Safrudin pada Selasa (03/11/2026). ” Penyidik tetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH ” pungkas Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin pada Senin Malam (03/11/2026).

Bila menelaah inisial yang diumumkan Bareskrim dalam konferensi pers tersebut, untuk saat ini hanya ada 2 orang Jenderal Bintang Empat aktif di tubuh Polri yakni Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). Selain LSP, masih ada 2 Jenderal Polisi bintang 2 yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yakni ASN dan EH. Sementara SU masih diperiksa sebagai saksi.

” Para tersangka diduga melakukan penyadapan prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha ” tandas Komjen Asep.

Menurut Kabareskrim, ketiga tersangka saat ini ditahan di rutan Mabes Polri. Penetapan atas tersangka tersebut dilakukan setelah memeriksa 10 saksi dan mendatangkan tiga saksi ahli.

Kronologis Peristiwa dan Sasaran Penyadapan 

Dalam rentang waktu sejak 2025 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi yang diatur dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Adapun yang menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, yang menyasar nomor milik Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

Selanjutnya, pada Oktober 2026 tersangka diduga memerintahkan penghapusan file dan log hasil sadapan di sistem komputer LIMS untuk menghilangkan jejak. Aksi ini diketahui oleh petugas yang kemudian melapor ke kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Para Tersangka Dijerat dengan Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain KUHP, para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.