Oleh
**Syaed Lukman
KITA merayakan kemerdekaan setiap 17 Agustus. Kita mengibarkan bendera, menyanyikan Indonesia Raya, dan berteriak MERDEKA.
Tapi mari jujur bertanya; apakah kita benar-benar merdeka di atas tanah milik kita sendiri?
Jawabannya sunguh sangat menyakitkan ‘kita belum merdeka’. Karena hari ini, dua alat penjajahan yang paling efektif bukanlah senjata, melainkan PAJAK.
Secara logika, pajak seharusnya di bayar secara gotong-royong. Rakyat memberi kontribusi untuk negara membangun jalan, sekolah, dan rumah sakit serta fasilitas umum.
Tapi yang terjadi hari ini terbalik.
Pajak dijadikan alat untuk melakukan pemerasan penindasan terhadap masyarakat.
Kita lahir di tanah ini, tinggal di tanah ini kita harus bayar sewa tanah setiap bulan. Atas tanah yang kita tempati yang bernama PBB. Telat bayar, pajak dianggap kita sebagai pemilik bermasalah.tidak patuh terhadap negara.
Saya meyakini untuk mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk, Paspor, Akte Kelahiran dan lain-lainnya bukti pembayaran pajak dijadikan alat untuk pemaksaan.
Kita beli motor dengan uang sendiri dari hasil keringat sendiri, tapi setiap tahun harus bayar pajak lagi agar motor itu boleh dipakai di jalan kampung yang rusak. Telat sedikit, kamu ditilang, dianggap penjahat. Dan tidak berhak memakai jalan itu.
Kamu buka warung kecil, untung belum seberapa, sudah dipotong retribusi daerah, retribusi sampah, retribusi parkir. Padahal yang parkir orang lain tapi kita yang harus bayar Pajak.
Ini adalah sistem yang membuat warga negara harus terus-menerus merampas hak-hak kita untuk hidup di negeri kita sendiri. Apakah ini kemerdekaan ?
Bagaimana bisa disebut merdeka kalau setiap tahun kita harus menebus kemerdekaan kita dengan uang berbayar.
UUD 1945 Pasal 33 dengan jelas berkata: Bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Di satu sisi kita di peras, dengan sistem ini mencari uangnya dengan memeras Rakyat
Tanah adat, ulayat, kaum dan lain-lain yang sudah dijaga datuk nenek kita ratusan tahun, sebelum Indonesia merdeka tiba-tiba di atas peta menjadi konsesi perusahaan atau HGU (Hak Guna Usaha). Rakyat yang sudah turun-temurun menanam di sana disebut penyerobot. Perusahaan yang entah dari mana-mana tiba tiba sudah menjadi pemilik lahan yang atas nama negara perambah hutan. Juga dilegalkan karna alasan sudah bayar pajak. Sementara masyarakat dianggap ilegal karena tidak bayar pajak.
Sebaliknya, perusahaan yang baru datang kemarin dari Jakarta, hanya dengan selembar kertas HGU dan stempel pejabat, tiba-tiba menjadi pemilik sah ribuan hektar. Ini benar-benar merampas kemerdekaan dan rasa yang tidak berkeadilan.
Rakyat mengurus sertifikat 2 hektar saja harus keliling kantor, biayanya jutaan, waktunya bertahun-tahun, harus lewat calo. Sementara Korporasi mengurus 200 ribu hektar cukup dengan lobi di ruangan ber-AC.
Ini Penjajahan Gaya Baru
Inilah penjajahan gaya baru. Dulu Belanda merampas tanah dengan bedil dan tentara. Sekarang perampasan dilakukan dengan sangat rapi; dengan peta, dengan surat, dengan Undang-Undang Perpajakan yang dapat menjerat rakyatnya sendiri.
Rakyat dibuat tidak aman di atas tanahnya sendiri. Selalu takut digusur. Selalu takut diklaim. Selalu takut besok alat berat datang mengatakan ini tanah sengketa.
Penjajahan hari ini lebih halus dan sistematis, menjajah rakyatnya sendiri. Dengan beban pajak yang macam macam. Satu objek pajak kita dipaksa untuk membayar pajak berkali-kali kali. Dengan istilah yang berbeda.
Seorang warga negara masih harus cemas karena pajak yang mencekik lehernya, dan masih harus takut kehilangan tanahnya karena dirampas atas nama investasi. Maka kemerdekaan itu belum pernah benar-benar bebas dari pajak .
Kita bukan warga negara yang merdeka. Kita hanya penyewa di negera milik kita sendiri. Maka pemilik tidak pernah bisa disebut pemilik yang hakiki.
Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah Media Warga. Setiap Opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa Pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**
