99 views

UU PRA Resmi Disahkan DPR RI, Salah Tujuannya Pembatasan Penguasaan Tanah Oleh Korporasi Agar Tidak Terjadi Penumpukan Aset dan Konsentrasi Lahan, Apa Tanggapan Kalangan Masyarakat Sipil ?

JAKARTA, liputanhukum.com: Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) resmi menjadi undang-undang setelah DPR RI mengesahkannya pada Rapat Paripurna pada tanggal 22 September 2026 di Gedung Nusantara Jakarta.

Adapun tujuan utama UUPRA ini adalah mewujudkan keadilan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta mengatasi ketimpangan.

Selain itu, UU PRA ini juga mengatur pembatasan penguasaan tanah oleh korporasi guna mencegah penumpukan aset dan konsentrasi lahan.

UU PRA ini juga menjadikan petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan warga miskin sebagai subyek prioritas.

Untuk melanjutkan pelaksanaan UU PRA ini, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) untuk peta jalan serta pelaksanaan teknis di lapangan.

Bagaimana Tanggapan Kalangan Masyarakat Sipil Atas Disahkannya UU PRA ini

Atas diberlakukannya UU PRA ini, Kalangan masyarakat sipil berharap beleid ini mampu mengatasi konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah.

Namun salah satu tokoh Masyarakat Sipil yakni Manager Advokasi Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya YLBHI Edy Kurniawan, selain mengapresiasi semangat DPR, tetapi ia juga menilai bahwa semangat tersebut belum terlihat dalam UU yang disahkan. la justru mengkhawatirkan beleid ini sebagai gejala populisme. ” Seolah-olah indah di permukaan, tapi menjebak di dasarnya. Dari segi proses, misalnya, UU ini mulai dibahas tanggal 8 September 2026 dan disetujui untuk disahkan tanggal 21 September 2026 ” pungkasnya sebagaimana dikutip dari HukumOnline (22/09/2026).

RUU dibahas kurang dari 14 hari, lebih cepat dibandingkan RUU Cipta Kerja. Menurut Edy, niat baik menyelesaikan konflik agraria dapat berujung buruk jika dilakukan tidak transparan, minim partisipasi, dan dibahas secepat kilat.

YLBHI juga mengkritik perubahan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria.

Lembaga yang akan memiliki kewenangan luas itu dinilai seharusnya dirumuskan secara partisipatif dengan mekanisme ketat. Namun, dalam draf RUU, peran, fungsi, dan strukturnya justru dikerdilkan dan diserahkan sepenuhnya kepada Presiden.

Selain itu, lanjut Edy, sejumlah tanah yang menjadi sumber konflik justru masuk atau dikecualikan dari objek reforma agraria, seperti wilayah PSN, HPL Bank Tanah atau BUMN, tanah yang dikuasai TNI, serta tanah-tanah yang disebut bersifat strategis.

Dalam penyelesaian konflik, YLBHI sejak awal mendorong adanya peradilan agraria agar penyelesaian konflik bersifat final dan mengikat. Hal ini dinilai penting karena lembaga penyelenggara reforma agraria nasional akan memiliki kewenangan absolut tanpa pengawasan dan fungsi koreksi lembaga yudikatif, sehingga rawan terjadi abuse of power yang merugikan masyarakat.

Edy juga menyoroti masih adanya pasal kriminalisasi pidana dalam RUU yang dikhawatirkan menjadi legitimasi atau memperluas kekerasan dan kriminalisasi, meski terdapat ketentuan perlindungan dan pencegahan bagi subjek reforma agraria dan pendamping. ” Tapi ini jadinya kontradiktif ” tandasnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.