74 views

Asbes Sebabkan Asbestosis, 15 Pekerja Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan

KARAWANG, liputanhukum.com: Lima belas pekerja industri pengolahan bahan Asbes di Jawa Barat, sampaikan laporan penyakit kerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Karawang, Senin (21/09/2026). Kelimabelas pekerja dan mantan pekerja itu sebagai tambahan dari 10 laporan penyakit akibat asbes yang pernah tercatat di Indonesia.

Kuasa hukum korban, Subono SH dari LBH Legal Information and Advocacy Network (LBH Lion), sampaikan pelaporan yang dilakukan oleh kliennya merupakan amanat konstitusi warga negara untuk peroleh pekerjaan dan penghidupan layak. Menurutnya, pelaporan dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan yang didampingi dokter ahli. “ Hari ini saya bersama 11 orang yang hadir mewakili 15 korban penyakit kerja menyampaikan laporan kepada BPJS (ketenagakerjaan) ” Ungkap Bung Bono (21/09/2026).

” Kami menyertakan hasil pemeriksaan komprehensif mulai dari spirometri, pemeriksaan kesehatan, hingga HR Citiscan, berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti serius oleh BPJS ” tegasnya.

Subono jelaskan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh para korban telah dimulai 2 – 3 bulan sebelum pelaporan. Ada ketakutan, keraguan, dan kebingungan yang dialami para pekerja dan mantan pekerja untuk ikut dalam proses advokasi. “ Selama ini pekerja tidak pernah tahu resiko bahan asbes dan bahan lainnya yang ada di pabrik. Kami berhasil menghubungi lebih dari 50 pekerja dan mantan pekerja di industri asbes. Dan ditemukan ada penyakit akibat asbes yang terkena Silikosis ” paparnya.

Adi (40-an), pekerja pabrik pengolahan bahan asbes yang juga jadi pelapor mengatakan cukup kaget dengan hasil pemeriksaan komprehensif dirinya. Menurutnya perusahaan beberapa kali melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pekerja dan pengumuman hasilnya hanya berupa kesimpulan “Baik” atau “Tidak Baik”. Pekerja tidak pernah memperoleh penjelasan utuh atas hasil pemeriksaan.

Direktur Eksekutif Lion Indonesia Surya Ferdian menegaskan laporan pekerja secara langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah yang tepat agar pemerintah tidak lagi abai akan resiko penyakit akibat asbes. Asbes sebagai bahan Karsinogenik kelas 1 menurut badan dunia International Agency for Research on Cancer (IARC) menurutnya sudah banyak dilarang di negara lain. Namun di Indonesia bahan demikian masih dibuat abu-abu. Bahkan menurutnya untuk menuntut label peringatan bahaya di setiap produk mengandung asbes, perlu waktu bertahun-tahun buat mewujudkannya.

“ Laporan para pekerja dan mantan pekerja ini sangat strategis. Sifat penyakit yang baru muncul setelah lebih dari 20 tahun bekerja, dan progresif menimbulkan resiko masa jaminan yang kadaluarsa dari BPJS. Pemerintah harus mengambil langkah strategis biar tidak ada pekerja atawa mantan pekerja yang menderita di masa tuanya tanpa perhatian pemerintah ” pungkasnya (21/09/2026). (Jun Biull)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.