LIPUTANHUKUM.COM: Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati, dengan penangguhan eksekusi mati selama dua tahun, terhadap mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, terkait kasus korupsi. Jin dinyatakan terbukti menerima suap lebih dari 148 juta Yuan, atau setara Rp 387,2 miliar. Hukuman mati itu, seperti dilaporkan kantor berita Xinhua dan dilansir Anadolu Agency, Rabu (09/09/2026), dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan terhadap Jin setelah menggelar sidang secara terbuka sejak Juni lalu.
Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (08/09/2026), pengadilan juga mencabut hak-hak politik Jin seumur hidup dan memerintahkan penyitaan seluruh harta benda pribadinya. Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan agar hasil dari tindak pidana suap yang dilakukan Jin, beserta bunga yang diperoleh darinya, diserahkan semuanya ke kas negara.
Rentetan hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang setelah menyatakan Jin bersalah melakukan tindak pidana suap dalam jumlah yang sangat besar, dan menetapkan bahwa tindakannya telah menimbulkan kerugian serius bagi kepentingan negara dan rakyat, sehingga menjadikannya layak dihukum mati.
Namun, pengadilan memberikan penangguhan eksekusi mati selama dua tahun dengan mempertimbangkan faktor-faktor meringankan, termasuk pengakuannya setelah ditangkap, pengungkapan kasus suap yang sebelumnya tidak diketahui, pengakuan bersalah di pengadilan, dan penyesalan yang dia tunjukkan. Pengadilan juga menekankan bahwa sebagian dari hasil tindak kejahatan itu telah berhasil dipulihkan.
Menurut Reuters, hukuman mati dengan penangguhan dua tahun dalam aturan hukum China berarti memberikan masa tenggang dua tahun bagi terpidana sebelum eksekusi mati dilaksanakan.
Setelah masa penangguhan berakhir, jika terpidana berperilaku baik dan tak terlibat pidana lainnya, maka hukuman akan secara otomatis diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup atau, dalam kasus yang lebih jarang, hukuman penjara dengan jangka waktu tertentu. Selama masa penangguhan tersebut, terpidana tetap menjalani penahanan di dalam penjara.
Jin dikeluarkan dari Partai Komunis China (CPC) yang berkuasa dan diberhentikan dari jabatan publiknya pada Oktober tahun lalu, akibat pelanggaran berat terhadap disiplin partai dan hukum.
Jin yang merupakan mantan Wakil Ketua Komite CPC Provinsi Shanxi, dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan bagi pihak lain dalam berbagai hal, seperti kegiatan usaha dan kontrak proyek, dan secara ilegal menerima uang dalam jumlah besar dan hadiah sebagai imbalannya. (Ning)
