LIPUTANHUKUM.COM: Dua pembunuh dan pemerkosa RN (23Tahun) dan AY (18Tahun), di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Rendi Saputra dan Andika terancam hukuman pidana mati. Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. “Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino , Selasa (08/09/2026).
Risnan menjelaskan kedua korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Rabu, 27 Oktober 2021. Saat itu, RN dan AY berangkat sekolah sekitar pukul 07.00 WIB menggunakan motor Honda Legenda warna hitam. Namun, hingga sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya tak kunjung pulang. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan hilangnya kedua perempuan tersebut ke Polsek Talang Kelapa.
“Kasus itu kembali mencuat setelah kami menerima informasi adanya penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Minggu (06/09/2026) sekitar pukul 10.12 WIB,” katanya.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. “Barang bukti yang ditemukan antara lain tas sekolah, buku pelajaran, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu, hingga barang pribadi dan perhiasan yang diduga berkaitan dengan kedua korban,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tulang-belulang tersebut berkaitan dengan RN dan AY yang telah dilaporkan hilang selama hampir lima tahun.
Dalam waktu sekitar 1×12 jam, polisi kemudian menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keduanya Rendi dan Andika. Rendi ditangkap di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Andika di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
Masih kata Risnan, penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.
Dari pemeriksaan awal, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan sakit hati dan dendam. Rendi diketahui merupakan mantan pacar Rani pada 2021. “Hubungan Rendi dan Rani diduga tidak mendapat restu. Kondisi tersebut disebut memunculkan rasa sakit hati hingga berkembang menjadi dendam, para pelaku memang berencana melakukan pembunuhan. Kedua pelaku sempat menginap satu malam di rumah kosong TKP,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian pembunuhan kedua korban, termasuk memastikan seluruh peran para tersangka dan melengkapi alat bukti. “Kami memastikan penyidikan kasus tersebut masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta di balik kematian kedua korban,” tutupnya. (Arif Nur)
