LIPUTANHUKUM.COM: Sidang dengan agenda vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya H.M. Kunang, batal digelar karena salah satu hakim sidang tak dapat hadir lantaran pesawatnya tertahan aktivitas Gunung Anak Krakatau pasca erupsi. Ade Kuswara dan ayahnya H.M. Kunang telah datang ke PN Bandung, pada Senin (07/09/2026). Mereka diagendakan akan menjalani sidang vonis atas dugaan kasus suap.
Ruangan sidang pun dipenuhi oleh massa dan keluarga dari kedua terdakwa. Jaksa dari KPK serta kuasa hukum masing-masing terdakwa juga telah hadir di ruangan sidang. Tak lama kemudian, dua hakim masuk ke ruang sidang. Mereka lalu membuka sidang. Hakim ketua Novian Saputra lalu menyebutkan jika sidang dengan agenda vonis ditunda.
Penundaan dikarenakan salah satu hakim anggota yang memimpin jalannya sidang, pesawatnya tertahan karena adanya aktivitas Gunung Anak Krakatau. “Sidang ditunda sampai pekan depan, 14 September 2026,” ujar Hakim.
Penundaan tersebut memicu reaksi massa di ruang sidang. Mereka menyoraki putusan penundaan sidang tersebut. Hakim Novian pun turut geram merespons sorakan dalam ruangan sidang. “Tolong nanti pengamanan, jangan seperti ini lagi. Ini teriak-teriak. Ini ruangan sidang bukan pasar. Jangan ada Minggu depan,” kata Hakim.
Dalam kasus ini, Ade dan ayahnya H.M Kunang diduga menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12 miliar lebih. Atas dugaan itu, pada tuntutannya Jaksa dari KPK menuntut Ade dengan tujuh tahun bui. Sementara ayahnya H.M. Kunang, dituntut empat tahun bui dengan kasus yang sama. Selain tuntutan pidana penjara, Ade Kuswara juga didenda 300 juta rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (03/08/2026). “Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara tujuh tahun dan denda 300 juta rupiah,” kata Jaksa.
“Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 H.M Kunang, empat tahun penjara,” sambung Jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam dakwaan dan surat tuntutan yang dibacakan, Ade Kuswara bersama Abah Kunang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp 12,4 miliar dari pihak swasta.
Selain itu, perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana miliaran rupiah tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek pemkab. Dari total Rp 12,4 miliar tersebut, terdakwa Ade Kuswara menerima Rp 11,4 miliar yang bersumber dari seorang pengusaha Bekasi bernama Sarjan. Uang itu disetor secara bertahap melalui beberapa perantara diantaranya H.M. Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp 1 miliar, Sugiarto sebesar Rp 3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp 5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu, terdakwa Abah Kunang secara terpisah juga mengantongi uang sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Iin Farihin.
Jaksa menegaskan bahwa uang belasan miliar tersebut diberikan dengan maksud agar Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi mengatur pemenangan paket-paket pekerjaan TA 2025 untuk perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Sarjan. (Ary)
