55 views

Kejagung Sita Aset Milik Bos Tambang PT QSS Senilai Rp 338,3 Miliar

LIPUTANHUKUM.COM: Aset senilai Rp 338,3 miliar disita oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan aset senilai ratusan miliar yang disita itu merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS.

Barang bukti itu disita oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung di beberapa lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026. “Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang, Minggu (30/08/2026).

Barang bukti yang disita itu meliputi aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp1.438.700.000 di dua lokasi. Yakni, dua bidang tanah/bangunan di Kota Pontianak senilai Rp 908.800.000 dan tiga bidang tanah/bangunan di Kabupaten Kubu Raya senilai Rp 529.900.000.

Kemudian untuk aset bergerak meliputi sarana transportasi laut, alat berat dan armada operasional dengan estimasi senilai Rp 336.920.000.000.

Rinciannya, di lokasi perairan/pelabuhan pertambangan PT QSS berupa tujuh unit kapal tongkang senilai total Rp 210.000.000.000 dan sembilan unit kapal tug boat senilai total Rp 90.000.000.000.

Lalu, di area site/pit pertambangan PT QSS disita 16 unit alat berat operasional pertambangan senilai total Rp 32.000.000.000. Di area pool kendaraan/jalur logistik PT QSS disita 23 unit dump truck merek Hino senilai total Rp 4.370.000.000 serta 23 unit dump truck merek Dongfeng senilai total Rp1.380.000.000.

Masih di area yang sama juga disita dua unit mobil operasional double cabin senilai total Rp 400.000.000 dan satu unit mobil operasional single cabin senilai Rp150.000.000.

Disampaikan Anang, alat bukti yang termasuk barang bukti dilakukan, penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” ucap dia.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar. Salah satunya merupakan Beneficial Owner PT QSS, Sudianto alias Aseng. Sudianto dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.

Sementara empat tersangka lainnya yakni YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.(Jerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.