117 views

Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Siap Mundur

JAKARTA-LH: Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak diketok dalam rapat paripurna  pada 15 Desember 2026 yang akan datang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP). Audiensi ini dilaksanakan di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/08/2026).

Hadir dalam audiensi itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade. Dasco mengatakan, pimpinan DPR telah berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Dasco mengatakan tidak masalah untuk memenuhi tuntutan massa terkait pengesahan RUU tersebut. ” Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu ” pungkas Dasco.

Menurut Dasco, bahwa pihaknya tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan peserta aksi. ” Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah ” sambung Politisi Partai Gerindra itu.

Komitmen Para Pimpinan DPR RI tersebut dibuat dalam Pernyataan Tertulis. Tampak hadir Para Pimpinan DPR antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.(Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.