85 views

Capai Rp14 Miliar Transaksi Judi Online Pegawai Pemprov Jabar

LIPUTANHUKUM.COM: Ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Berdasarkan hasil verifikasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akumulasi perputaran uang dari ribuan abdi negara tersebut menembus angka sekitar Rp14 miliar.

Sebanyak 2.663 pegawai di lingkungan Pemprov Jabar dinyatakan terverifikasi bermain judi online. Rinciannya terdiri dari 419 Aparatur Sipil Negara (ASN), 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu. Besaran nominal transaksi para pegawai bervariasi, mulai dari angka terkecil hingga ratusan juta rupiah per orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa barat, Dedi Supandi mengungkapkan bahwa ada pegawai yang mencatatkan perputaran dana dalam jumlah sangat besar. ” Yang paling besar ya ada sampai di Rp 600 juta,” ucap Dedi (Selasa, 14/07/2026).

Secara keseluruhan, Dedi membenarkan bahwa akumulasi nilai transaksi dari aktivitas ribuan pegawai tersebut menyentuh angka belasan miliar. ” Ya total ininya, transaksinya ya, Rp14 miliar,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengklarifikasi bahwa nominal Rp 14 miliar tersebut bukan semata-mata jumlah uang pribadi yang dihabiskan atau disetorkan untuk modal judi (deposit), melainkan total keseluruhan perputaran uang. Angka ini mencakup arus dana yang keluar maupun dana kemenangan yang kembali masuk ke rekening pelaku. ” Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk dia dapat gitu. Enggak cuma deposit. Jadi misalnya menang, ya, masuk lagi kan? deposit,” jelasnya.

Oleh karena itu, Dedi kembali menekankan bahwa angka belasan miliar tersebut adalah akumulasi keseluruhan perputaran uang di dalam sistem, bukan kekalahan murni.(Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.