110 views

Secara Resmi Kejagung Nyatakan Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

LIPUTANHUKUM.COM: Secara resmi Kejaksaan Agung menyatakan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa menilai ada beberapa hal dalam putusan hakim yang belum mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini, tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan (Kamis, 02/07/2026).

Anang menyatakan, meski mengajukan banding, pihaknya tetap menghormati majelis hakim. “Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding,” tutur Anang.

Poin-poin keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang tengah disusun oleh tim JPU.

Ditanya soal pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anang menyebut tak menutup peluang untuk mengembangkan kasus ini ke ranah TPPU serta menjerat pihak korporasi. Langkah ini diambil merujuk pada pertimbangan majelis hakim dalam persidangan. “Kalau instrumen TPPU (dan korporasi) tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya,” sebut Anang.

Sedangkan mengenai status penahanan Nadiem Makarim pasca-putusan, Anang menjelaskan bahwa mantan menteri tersebut saat ini masih berstatus sebagai tahanan rumah. Hingga proses banding berjalan, status tersebut belum mengalami perubahan. “Dalam putusan disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah, berarti masih berlaku itu. Nanti dalam memori banding akan kita pertimbangkan kembali terkait status penahanannya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Nadiem mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Nadiem menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta hukum di persidangan. “Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem Makarim seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Selasa, 30/06/2026).

Nadiem menilai tak ada majelis hakim yang berani melihat langsung ke arah matanya. Ia masih yakin tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). “Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung,” ujar Nadiem.

“Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” imbuhnya.

Divonis 10 Tahun Penjara
Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Selasa, 30/06/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.