VIDEO ULASAN BERITA TERKAIT SEBELUMNYA
KARAWANG-LH: Warga sekitar pergudangan milik PT SLL/JDP yang berada di Jalan Proklamasi KM 4 Kelurahan Tunggak Jati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat akhirnya menunjuk Kuasa Hukum mereka dari LAW FIRM MERAH PUTIH & PARTNERS.
Atas Kuasa yang diberikan Warga, Tim Kuasa Hukum dari LAW FIRM MERAH PUTIH & PARTNERS langsung gerak cepat (gercep) mengambil langkah hukum dengan melayangkan Surat Somasi kepada Pihak Perusahaan Pergudangan dan atau Pihak Terkait Lainnya. ” Kami hari ini melayangkan somasi kepada Pihak Perusahaan dan atau pihak lainnya yang pantas diduga bertanggung jawab atas maraknya hama kutu beras yang telah meresahkan warga sekitar pergudangan yang dalam hal ini juga sebagai klien kami ” pungkas Junudi SH yang akrab dipanggil Bang Joen dari LAW FIRM MERAH PUTIH & PARTNERS (Selasa, 30/06/2026).
Adapun isi Surat Somasi bernomor 051/ SOM/ LFMP/ VI/ 2026 yang dilayangkan Kuasa Hukum Warga kepada pihak terkait adalah sebagai berikut.
Dalam hal ini menyampaikan Surat Somasi/Teguran Hukum dengan alasan-alasan dan/atau Dasar Hukum yaitu:
1. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dimana merupakan Hak Warga untuk mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan aman dari gangguan akibat aktivitas perusahan;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Dimana merupakan kewajiban perusahaan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
3. Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad)
Dimana setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, kewajiban orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut;
4. Rapat Pertemuan antara warga dan pihak/instansi terkait di Kantor Megaland Estate pada tanggal 15 Juni 2026.
Dimana terjadi kesepakatan peserta rapat bahwa diberi batas akhir hingga Tanggal 25 Juni 2026 agar Pihak (Perusahaan) dan atau instansi terkait menutup gudang yang mengoperasikan penyimpanan beras yang diduga kuat sebagai sumber utama sekaligus penyebab adanya ribuan hama kutu beras yang menyerang warga sekitar sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian bagi warga;
5. Rapat Pembahasan Hasil Verifikasi Lapangan Pengaduan Dugaan Timbulnya Kutu Beras dari Kegiatan Pergudangan PT SARANA LOGITAMA LESTARI/JD PROPERTY Di Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang tepat di Jalan Proklamasi KM 4;
Dimana rapat ini dilaksankan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang yang dihadiri para pihak terkait baik dari instansi pemerintah maupun dari pihak perusahaan yang patut diduga bertanggung jawab atas maraknya hama kutu beras yang meresahkan warga sekitar. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan sesuai tuntutan warga sekitar pergudangan.
Oleh karena itu, Kami Kuasa Hukum dari Warga Sekitar yang terkena dampak dari Hama Kutu Beras tersebut meminta kepada perusahaan dan atau pihak terkait dengan permasalahan ini UNTUK:
1. Menutup semua aktivitas terkait penyimpanan beras yang diduga sebagai penyebab (sumber utama) adanya hama kutu beras;
2. Meminta kepada Management Perusahaan Pemilik Gudang untuk memutus hubungan kerja dengan seluruh pihak yang terkait pergudangan beras yang menyebabkan dan atau membawa hama kutu beras;
3. Meminta kepada Management Perusahaan Pemilik Gudang dan atau pihak terkait untuk berkenan memberikan bukti perizinan yang terkait dengan opersionalisasi dan keabsahan perusahaan.
Demikian surat somasi ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.
Karawang, 29 Juni 2026.
(Hera)
