LIPUTANHUKUM.COM: Salah satu tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yakni Sony Sanjaya melalui Kuasa Hukumnya Elza Syarief membeberkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan paling tidak ada 26 orang yang terlibat dalam kasus ini. Bahkan nama Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru Nanik S Deyang juga disebutnya.
Elza menyebut ada nama Nanik S Deyang dalam daftar 26 orang yang disebut Sony Sonjaya dalam BAP terkait kasus korupsi MBG. Dia juga mengaku sudah mengetahui peran dari Nanik. Hal ini disampaikan Elza saat ditemui awak media di Gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis (04/06/2026).
Menurut Elza, bahwa dugaan keterlibatan Nanik dalam kasus ini pertama kali diketahuinya melalui surat yang diunggah oleh kliennya dan ditujukan kepada Kepala BGN yang baru tersebut.
Elza mengklaim bahwa Nanik memiliki peran tertentu dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dia masih enggan untuk menjelaskan peran dari Nanik.
Indikasi adanya dugaan keterlibatan Nanik, lanjut Elza, diketahuinya melalui surat yang diunggah oleh Sony di akun Instagram pribadinya pada Rabu (03/06/2026) atau sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun dalam surat tersebut, Sony berterima kasih kepada Nanik terkait ‘hadiah indah’ yang telah diberikan. Namun, tidak dijelaskan hadiah semacam apa yang dimaksud. ” Ya tentunya nanti akan saya sampaikan (maksud surat dari Sony kepada Nanik) karena saya sudah mengerti diberikan surat yang di-upload di Instagram Pak Sony tentang selamat kepada Ibu Nanik. Jadi nanti kalau misalnya diperiksa penyidik, ya silahkan beliau (Sony) mempertanggung jawabkan. (Sony akan menceritakan peran Nanik?) Ya kita kan belum sampai sana, tapi kan salah satu nama itu (Nanik) sudah disebut (oleh Sony saat diperiksa) ” pungkas Elza dalam program On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews, dikutip pada Rabu (10/06/2026).
Elza Meminta Agar Kliennya Sony Sonjaya Mengajukan Diri Sebagai Justice Collaborator (JC)
Menurut Elza, bahwa Sony sudah siap untuk blak-blakan terkait kasus dugaan korupsi MBG. Bahkan, Sony sampai mengaku siap mati demi membuka kasus ini secara lebih terang-benderang.
Pensiunan jenderal polisi bintang dua itu sampai meminta Elza untuk titip keluarganya jika dirinya terjadi sesuatu kepadanya saat berupaya mengungkap kasus ini. ” Akhirnya Pak Sony bilang ‘ya sudah, saya buka saja’ terus dia diam, terus dia bilang gini ‘Bu Elza, saya siap mati’, terus saya bilang ‘jangan pak, jangan mati karena ucapan itu adalah doa’. (Sony mengatakan) ‘Bu Elza, saya pesan titip anak dan istri saya’. Saya juga agak sedih ” ujar Elza menceritakan.
Mendengar pernyataan Sony tersebut, Elza langsung meminta agar kliennya tersebut mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC.
Elza mengatakan setelah percakapan tersebut, Sony langsung menjelaskan kepada penyidik terkait nama-nama yang terlibat. Dia mengungkapkan nama-nama tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sony. Ia mengatakan seluruh nama itu berada di ponsel milik Sony yang disita oleh Kejagung. Adapun mereka diduga menjadi pihak yang terlibat dalam jual beli titik SPPG.
” Akhirnya kita salaman, lalu saya bilang (ke Sony) ‘sebut namanya dari awal’. Jadi waktu BAP awal, semua dijelaskan oleh Pak Sony terkait bagaimana sistem, bagaimana melihatnya, dan semua data itu ada. Salah satu datanya ada di handphone (Sony) ” papar Elza.
Selanjutnya, Elza menjelaskan, ” Terus saya bilang sama penyidik ‘tolong ya pak ya, data itu jangan dihilangkan. Itu ada nama-nama dan chat-chat orang yang bicara dengan Pak Sony yang minta titik-titik dapur MBG ” jelas Elza
Apa Respon Istana Terkait Kasus Ini
Pihak Istana, melalui Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari, mengungkapkan pihaknya menghormati penuh wewenang Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara tersebut.
Pernyataan ini merespons Sony yang mengajukan diri sebagai JC dan disebut telah menyetor 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG. ” Ya pertama, tentunya kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dengan baik. Pada hari ini kan bolanya sudah ada di Kejaksaan. Nah apakah kemudian Justice Collaborator-nya diterima atau tidak kan tentu ada syarat-syaratnya ” tungkas Qodari di Auditorium Bakom, Jakarta Pusat pada Rabu (10/06/2026).
Qodari juga menegaskan tidak adanya perlindungan politik terhadap mereka yang diduga terlibat. Ia juga mengatakan bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif bagi siapa saja yang terbukti melanggar. ” Ya diproses saja secara hukum. Tidak peduli dari eksekutif atau dari legislatif atau dari yudikatif kalau memang ada pelanggaran hukum ya tentunya harus diproses sebagaimana mestinya ” tegasnya.
Sikap pemerintah, lanjut Qodari, ini juga sebagai manifestasi dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah, menjamin tidak ada tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi proyek gizi nasional tersebut. ” Jadi tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden. Mau eksekutif, mau legislatif, mau yudikatif kali ini ya sama saja dalam proses hukum ” ujarnya.
Lebih lanjut, Qodari mengingatkan bahwa Kejagung sebelumnya telah memetakan permasalahan kasus SPPG ini. Nama-nama tersebut nantinya akan disaring berdasarkan klaster pelanggaran yang ada. ” Yang kedua dari penjelasan Kejaksaan Agung sendiri kan ada dua kelompok besar itu permasalahannya. Pertama adanya harga-harga yang tidak sesuai untuk pengadaan beberapa barang. Yang kedua soal jual beli titik ” katanya.
” Nah, kemudian apakah nama-nama yang diajukan itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua kan tentu harus diklasifikasi dan semuanya kan adanya di Kejaksaan Agung. Dan kalaupun misalnya ada nama-nama yang disebut tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum ” jelas Qodari.
Beredar Informasi Terkait Bukti Aliran Dana Yang Tersimpan Di HP Sony Sonjaya Yang Telah Disita Penyidik
Dalam informasi yang bergulir dan beredar ini, ada 32 nama lengkap yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG yang meliputi semua unsur; Pembuat Kebijakan, Pengusaha, Politisi, Aparat, hingga Pelaksana.
Tiga orang diantaranya adalah yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung yakni:
1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN (Pemimpin Utama Jaringan);
2. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN (Pemegang Data & Daftar Lengkap); dan
3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN (Koordinator Lapangan).
Berikutnya adalah Pejabat Tinggi Kementerian & Negara (8 ORANG) yang diklaim sebagai Pengatur Kebujakan. Selanjutnya ada 9 orang Pengusaha dan Kontraktor.
Selanjutnya ada Politisi dan Anggota Dewan (5 Orang), yang diduga berperan sebagai pelolos anggaran dan pelindung politik. Kemudian Aparat dan Pengawas Pelindung jaringan sebanyak 4 orang. Dan yang terakhir adalah Staf dan pelaksana teknis sebagai eksekutor dinlaoangan sebanyak 3 orang. Sehingga total keseluruhan ada 32 orang.
Menurut informasi yang didapatkan bahwa dari total 32 orang tersebut semua nama sudah terverifikasi ada bukti transaksi dan perannya masing-masing.
Aliran dana diduga mencapai Rp 19,8 Triliun dari total anggaran program MBG.
Sebagai tindak lanjut, Kejagung menjadwalkan penetapan status tersangka resmi untuk seluruh nama-nama tersebut dalam 2 – 3 hari ke depan. (Anto)
