615 views

Dibiarkan Berhari-Hari Di TPH, TBS Milik PTPN IV Unit Panai Jaya Membrondol dan Mulai Membusuk

LABUHANBATU-LH: Tandan Buah Segar (TBS) Segar milil PTPN IV Regional ll Unit Panai Jaya yang terletak di Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara terancam membusuk di lapangan dan menjadi brondolan tampak berserak di tempat pengumpulan hasil (TPH) tepatnya di Afdeling l. 

Ditemukan di TPH tampak tbs membrondol, berserakan dan sebahagian mulai membusuk. Padahal brondolan produksi utama dalam pencapaian mutu CPO yang terbaik.

Berdasarkan informasi dari salah satu pemanen Afd l yang namanya tidak mau disebutkan. Bahwa di areal Afdeling l banyak buah membrondol dan mulai membusuk di TPH karena sudah berhari-hari ditinggal pendor.

Mendengar informasi tersebut, wartawan liputanhukum.com tinjau langsung ke lapangan, dan ternyata benar apa adanya banyak TBS membrondol di TPH, brondolan berserak di TPH dan tampak TBS mulai membusuk. Hal ini jelas tidak sesui aturan SOP perkebunan milik BUMN tersebut.

Hasil konfirmasi salah satu pemanen yang dirahasiakan namanya menyatakan, TBS Afdeling l (Satu) di TPH berhari-hari tidak diangkut, sehingga TBS membrondol, bahkan TBS mulai membusuk. Namun sampai saat ini TBS tak kunjung diangkut ke PKS Ajamu ” pungkasnya (07/06/2026).

Atas hal tersebut, pihak pengelola angkutan PT. Oka maupun Management dinilai tidak mendukung impian Direktur Utama (Dirut) PTPN IV Jatmiko Krisna Santosa untuk mengantar perusahaan plat merah itu menjadi perusahaan Initial Publik Offering (IPO).

Direktur Utama PTPN IV menginginkan para pimpinan perusahaan betul-betul kerja mengurusi, dan mengelola hingga menghasilkan produksi Tandan Buah Sawit (TBS) segar yang maksimal dan berkualitas.

Patut dinilai pihak yang berkaitan yang dimanahkan diduga melalukan pembiaran dan tidak komitmen dalam menjaga hasil produktivitas TBS di afdeling l, alias tidak becus kerja, tidak profesional mengatasi masalah buah di lapangan hingga membrondol berserakan dan mulai membusuk. Ini jelas sudah merugikan PTPN IV.

Kabag Penyediaan PTPN IV Dison Girsang ST saat dikonfirmasi liputanhukum.com (07/06/2026) untuk diminta klarifikasi dan tanggapan belum dapat memberikan keterangan. 

Hal senada yang dilakukan Kabag Tanaman Irfan saat di konfirmasi untuk diminta klatifikasi dan tanggapan belum bersedia memberikan klarifikasi.

Sementara, atas dibiarkannya kurang lebih 50 ton TBS berhari hari di TPH Afdeling l, belum diketahui berapa kerugian BUMN yang ditimbulkan. (Edi Syahputra Ritonga SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.