106 views

PT Oka Raboria Elora Langgar Aturan Kontrak Kerja dengan Pihak PTPN IV Unit Panai Jaya

LABUHANBATU-LH: Tim Panitia Pengadaan 2-TMT yang di tanda tangani oleh Dison M.P. Girsang, ST selaku Ketua menunjuk PT Oka Raboria Elora pemenang tender, sebagai penyedia barang/jasa pekerjaan jasa pengangkutan Tbs dari Afdeling 1 Kebun Panai Jaya ke PKS Ajamu Regional ll PT Perkebunan Nusantara IV Periode 2026-2028 dengan nomor surat perintah: SPPBJ/PALM/R2/2026/0990 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Februari 2026. Dalam kontrak kerja berdasarkan syarat pengajuan, pihak PT Oka Raboria Elora mengangkut Tbs dengan menggunakan truk keluaran tahun 2021. Namun fakta di lapangan dari mulai awal dikerjakan, truk yang digunakan mengangkut Tbs tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis (Bestek) sesuai yang diajukan saat tender.

Mirisnya lagi, memasuki hari ke 4 kerja, Tbs diangkut tidak menggunakan truk milik PT Oka, melainkan milik PTPN IV Unit Panai Jaya jenis truck Tayo.

Berdasarkan fakta di lapangan maka tim survei lapangan pada saat melakukan verifikasi administrasi pengajuan kontrak diduga adanya kerjasama dengan pihak PT Oka dalam pemenangan tender.

Kanag penyediaan Dison M.P Girsang, ST saat dikonfirmasi untuk diminta tanggapan dan sanksi wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Oka mengatakan, ” Pengendalian kontrak dilaksanakan oleh pengawas lapangan, hal hal yang tidak sesuai kontrak yang membuat/mengusulkan tindakan adalah pengawas lapangan (Pengawas lapangan manajer/GM). ” Pungkas Dison.  (Edy Syahputra R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.