97 views

Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Rp11,4 Miliar Divonis Tiga Tahun Tiga Bulan Denda Rp 150 Juta

LIPUTANHUKUM.COM: Sarjan (penyuap Bupati Bekasi) divonis tiga tahun tiga bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung. Sarjan divonis usai terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar. ” Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan,” ujar Hakim Ketua, Saputra, saat membacakan putusan (Senin, 18/05/2026).

Selain vonis penjara, Sarjan juga diharuskan membayarkan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka aset Sarjan akan disita untuk kemudian dilelang. “ Pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” jelas Saputra.

Menurut majelis hakim, Sarjan dianggap melanggar pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-Undang No 1 Tahun 2023.

Vonis hakim ini lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya dibacakan pada beberapa pekan kemarin. Sebelumnya jaksa menuntut Sarjan divonis dua tahun dan tiga bulan bui, serta denda sebesar Rp150 juta. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.