58 views

Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap dan Asetnya Disita Diduga Terlibat TPPU

FOTO Sang Bandar Narkoba KOH ERWIN 

JAKARTA-LH: Sebagai tindak lanjut pengusutan kasus Bandar Narkoba Koh Erwin yang ditangkap beberapa waktu yang lalu khususnya dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik istri dan kedua anak dari bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. ” Disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait ” pungkasnya kepada Para Awak Media (Jum’at, 24/04/2026).

Pada kesempatan itu, Brigjen Pol Eko juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury. Ketiganya ditangkap di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain melakukan penyitaan aset, pihak kepolisian juga telah menangkap tiga keluarga Koh Erwin. Adapun ketiga tersangka yang ditangkap merupakan Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koh Erwin serta Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia selaku anak dari Koh Erwin.

Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan bisnis bandar narkoba Koh Erwin. ” Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Bandar Narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin ” tandas Brigjen Eko.

Brigjen Eko juga menambahkan bahwa saat ini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda NTB. Rencananya, kata dia, ketiga tersangka itu akan diterbangkan ke Jakarta pada sore hari ini. ” Untuk informasi lebih detail akan disampaikan setelah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal ” tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu, Bareskrim Polri telah menangkap KE alias Koh Erwin, bandar narkoba yang memasok uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Pada saat itu, Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga disebut sempat melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan oleh petugas.

Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Akibat keterlibatannya, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di NKRI. (Dessy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.