LABUHANBATU-LH: Satuan Unit Reskrim (Satnitreskrim) Polsek Panai Hilir kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Terduga pelaku bernama Sudarma alias Durdi (36 Tahun) terduga pengedar narkoba yang masih nekat menjual narkoba di wilayah hukum Polsek Panai Hilir tidak berkutik saat diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti di Dusun II Suka Damai Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu pada Jum’at (13/03/2026) sekira Pukul 23:00 WIB.
Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Bambang Wahyudi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan itu. ” Benar Bang, terduga sebagai pengedar narkoba bernama Sudarma Als Durdi ” pungkas Iptu Bambang (Sabtu, 14/03/2026).
Pengungkapan dilakukan atas kerjasama yang baik dengan masyarakat bahwa adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bambang Wahyudi bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pengintaian, petugas memperoleh informasi adanya seorang pria yang diduga sedang melakukan transaksi sabu di kawasan Dusun II Suka Damai. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Sudarma alias Durdi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang digenggam di tangan kanan tersangka. Dari pemeriksaan awal diketahui sabu tersebut memiliki berat bruto 6,96 gram dan 0,23 gram (7,19 gram).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu unit handphone Realme Note 60, serta satu dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp 270.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Rahman yang disebut merupakan warga Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Rahman, namun hingga saat berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka Sudarma alias Durdi beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Edi Syahputra Ritonga)
