541 views

Pihak Imigrasi Sedang Melakukan Penyelidikan Terkait Judol Yang Ditengarai Dikendalikan Orang Asing Di Batam

BATAM-LH: Judi Online (Judol) dengan modus Live Streaming, yang ditengarai bandarnya orang asing yang pengoperasiannya dikendalikan dari Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sedang diselidiki oleh Pihak Imigrasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kota Batam melalui Humas Kharisma menjawab konfirmasi liputanhukum.com. ” Waalaikumsalam, Selamat sore bang. Mohon izin bang terkait hal tersebut saat ini kami masih dalam proses lidik. Nanti kalau sudah ada hasilnya kami update ya bang terima kasih ” pungkas Kharisma melalui WhatsAppnya (Selasa, 10/03/2026).

Sebagaimana pemberitaan liputanhukum.com sebelumnya (08/03/2026) dengan topik “Judol Dengan Modus Live Streaming Beroperasi Di Batam, Bandarnya Ditengarai Orang Asing Dengan Ratusan Karyawan” , dari hasil pantauan di lapangan, bahwa pusat pengoperasian kegiatan ini berada di sebuah ruko biasa yang berlokasi di Sei Panas Batam. Sepintas tampak lokasi tersebut biasa-biasa saja. Namun, menurut pengakuan warga sekitar yang minta namanya tidak ditulis bahwa kegiatan ini melibatkan ratusan orang. “ Ratusan orang bang karyawan mereka. Mereka mempromosikan permainan ini Judol ini melalui aplikasi berkedok Live Streaming ” pungkasnya (Minggu, 08/03/2026).

Masih menurut keterangan Nara sumber yang sama, bahwa pemilik tempat judi online berkedok Live Streaming tersebut berjumlah 3 orang dimana 2 orang warga negara asing dan 1 orang warga Batam. “ Ada 3 orang bos mereka. Ketiganya orang China, 2 orang tidak bisa berbahasa Indonesia dan satu orang bisa berbahasa Indonesia ” tandasnya. 

Terkait Judi Online dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427, yang mencakup penyelenggara dan pemain.

Dalam KUHP baru tersebut yang sudah diberlakukan efektif sejak 2 Januari 2026 yang lalu, bahwa Penyelenggara/ Bandar terancam penjara maksimal 9 tahun atau denda Rp 2 miliar (Pasal 426), sedangkan pemain judi tanpa izin terancam penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 50 juta (Pasal 427). 

Selain dengan KUHP baru, pelaku judi online juga dapat dijerat dengan UU ITE (UU 1/2024), khususnya Pasal 27 ayat (2), yang mengatur tentang distribusi konten perjudian. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.