412 views

Komdigi Larang Anak dibawah 16 Tahun Punya Akun Medsos

LIPUTANHUKUM.COM: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di platform media sosial dan digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan langkah tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ada pun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP TUNAS.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengklaim kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Dia mengklaim kebijakan ini untuk melindungi anak dari ancaman digital.

Tahap awal mencakup sejumlah platform besar yang banyak digunakan anak dan remaja. Platform itu antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox.

Meutya berkata proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Meutya menyadari kebijakan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua. Namun, dia meyakini kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi darurat digital.
Risiko yang dihadapi anak di internet dinilai semakin nyata. Kasus yang sering muncul meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Melalui aturan ini pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada keluarga. Platform digital juga wajib memastikan ruang daring mereka aman bagi pengguna usia muda. ” Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Jumat (06/03/2026). Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujarnya.

Implementasi dilakukan secara bertahap agar platform memiliki waktu menyesuaikan sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan pengguna. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi risiko yang dihadapi anak ketika mengakses layanan digital. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.