393 views

Terbukti Bersalah, Kerry Riza Divonis 15 Tahun, Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

LIPUTANHUKUM.COM: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza. Anak dari taipan minyak Riza Chalid ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,18 triliun.

“Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan (Jumat, 27/02/2026).

Vonis itu menjadi penutup drama panjang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023, kasus yang disebut-sebut menyeret kerugian negara dalam jumlah luar biasa besar.

Putusan diketok Majelis Hakim pada Jumat, (27/2/2026). Majelis menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain pidana badan, Kerry dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun yang merupakan total keuntungan pribadi yang diperoleh dari praktik korupsi tersebut. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam persidangan, Kerry terbukti sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa. Ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Majelis hakim menetapkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tengah nilai kerugian negara yang sangat besar. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Kerry dihukum 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp10,4 triliun.

Selain Kerry, majelis hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi) dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara).

Keduanya masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hukuman ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kerry Adrianto menyatakan rencana untuk mengajukan banding. Ia mengaku keberatan karena merasa banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim. “Saya bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan. Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” tegas Kerry usai persidangan.

Di ruang sidang, Kerry tampak tenang meskipun raut wajah sang istri yang hadir di ruang sidang beberapa kali terlihat sedih. Dari kursi terdakwa, Kerry hanya tertunduk saat majelis membacakan amar putusan.(Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.