LIPUTANHUKUM.COM: Bandar Narkoba bernama Erwin Iskandar alias Koh Erwin berhasil ditangkap Tim Gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC ketika hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis (26/02/2026).
Koh Erwin berhasil ditangkap di atas kapal ilegal saat sudah hampir sampai wilayah laut Malaysia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. ” Erwin diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia ” pungkas Brigjen Eko dalam keterangan tertulisnya (Jum’at, 27/02/2026).
Menurut Brigjen Eko, setelah mengetahui keberangkatan Erwin, petugas di lapangan langsung mengejar pelaku yang sudah dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia. Hasil identifikasi diketahui jika posisi Erwin sudah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. ” Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia ” paparnya.
Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu memaparkan bahwa dalam proses penangkapan Erwin itu, Penyidik juga mengamankan dua orang yang membantu pelariannya yakni Akhsan al Fadhli alias Genda dan Rusdianto alias Kumis. Dan berdasarkan perannya, Akhsan membantu Erwin menuju wilayah Tanjung Balai.
Akhsan ditangkap saat hendak menyusul Erwin. Sementara Rusdianto berperan sebagai fasilitator untuk penyeberangan Erwin ke Malaysia. Rusdianto dihubungi oleh sosok ‘The Docter’ untuk menyiapkan kapal.
Selain itu, lanjut Brigjen Eko, bahwa Rusdianto juga berperan menghubungi Rahmat selaku pemilik kapal. Ia juga membayar biaya penyeberangan sebesar Rp 7 juta kepada Rahmat. ” Berdasarkan informasi tersebut, Erwin kemudian diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia ” tandasnya.
Koh Erwin Sempat Melawan dan Hendak Kabur Ketika Hendak Ditangkap
Pada saat proses penangkapannya, Koh Erwin juga sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan berupaya hendak melarikan diri. Oleh karena itu, ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, petugas terpaksa melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku. ” Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkan ” ujar Kombes Hendik Zusen kepada awak media (Jum’at, 27/02/2026). (Dessy)
