Menyoroti Penyebab Banjir Di Sumatera dan Penegakan Hukum Atas Pelakunya
Oleh
Bagus Taradipa, SH
Direktur Investigasi
Non Gouvermental Organization
Indonesia Law Enforcement
(NGO-ILE)
FOTO Kayu Log yang hanyut dibawa arus banjir
KALAU kita melihat bencana alam yang terus menerus terjadi rasanya lebih baik introspeksi. Bahwa ini bukan karena kehendak dari Allah SWT semata, tapi lebih kepada akibat dari kecerobohan dan kesalahan segelintir orang di Indonesia termasuk oknum pelaksana pemerintahan.
Diduga kuat bahwa dengan sengaja rezim pemerintah seolah-olah membiarkan perusahaan-perusahaan besar telah berbuat semaunya untuk mengambil kekayaan dari sumber daya alam yang melimpah ruah. Mulai dari tambang seperti batubara, nikel, Emas dan lainnya hingga hasil hutan termasuk kayunya.
Lebih parahnya lagi, bahwa kegiatan itu diduga juga didukung oleh oknum pemilik kebijakan di dalam pemerintahan yang ikut menikmati hasilnya baik langsung atau tidak langsung.
Bencana yang terjadi tidak serta merta atas perbuatan yang baru dilakukukan melainkan akumulasi berpuluh puluh tahun lalu hingga saat ini.
Upaya penertiban seharusnya sudah dilakukan sejak dulu bukan setelah terjadi bencana. Akibatnya, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil. Seperti yang terjadi atas bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan juga di Sumatra Barat. Korban atas bencana ini sangat luar biasa, baik secara materiil maupun inmateriil.
Kendatipun sudah ada sanksi administratif berupa pencabutan izin yang dilakukan Pemerintah terhadap 28 Perusahaan yang beroperasi di 3 Provinsi tersebut, namun sanksi itu secara hukum jelas tidak cukup.
SANKSI PIDANA WAJIB DITERAPKAN BAGI PARA PELAKUNYA
FOTO Kayu Log Diduga Hasil Illegal Logging
Sanksi pidana juga harus diterapkan kepada manusianya sebagai pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dilakukannya.
Untuk dugaan tindak pidana perambahan hutan dan illegal logging misalnya, sudah ada UU Nomor Undang-Indang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUPPPH) dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bahkan, Presiden Prabowo telah membuat Peraturan Presiden yakni Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Sementara untuk tindak pidana pertambangan, dapat diterapkan beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah ada seperti UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Keputusan Menteri ESDM No 391 Tahun 2025 yang mengatur denda yang sangat signifikan, dan regulasi terkait lainnya.
Penerapan sanksi pidana terhadap para pelaku harus dilakukan. Selain untuk menimbulkan efek jera, juga ini menyangkut kewibawaan Negara Indonesia sebagai Negara Hukum (Rechstaat).
Aparat Penegak Hukum (APH) harus mau dan mampu menerapkan pasal-pasal ancamannya sangat tinggi. Misalnya untuk pelaku praktek perambahan hutan dan illegal logging terpakan Pasal Pasal 94 UU Nomor 18 Tahun 2013 yang berisi ancaman Hukuman Seumur Hidup dan Denda hingga Rp 1 Triliun.
TERKAIT izin pertambangan, tak main-main, Rilke Jeffri Huwae selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) memastikan tidak ada lagi kompromi bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Praktik tambang ilegal di Indonesia dibagi menjadi dua model:
1. Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang murni merupakan kegiatan tanpa izin resmi;
2. Tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) model ini jauh lebih sulit karena sudah menjadi bagian dari kultur masyarakat sekitar.
HINGGA saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 hektare (ha) dimana dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha telah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Selebihnya, 2.398.816,29 ha, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
KOMNAS HAM mengingatkan penghormatan itu sudah diatur dalam pilar kedua Prinsip-Prinsip tentang Bisnis dan HAM yang sudah disetujui Pemerintah Indonesia sejak 2011.
Rekomendasi kedua Komnas HAM mengingatkan kewajiban Pemerintah melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM ketika memberikan izin-izin kepada perusahaan tambang. Pemerintah juga jangan melupakan tanggung jawabnya memaksa korporasi tambang mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan HAM warga yang terlanggar.
Rekomendasi ketiga, dalam kasus jatuhnya korban dan kerugian yang diakibatkan oleh beroperasinya korporasi, maka pemerintah dan korporasi wajib melakukan pemulihan hak-hak warga yang terlanggar sebagaimana diatur dalam pilar 3 Prinsip-Prinsip Panduan tentang Bisnis dan HAM.
OLEH KARENA ITU melalui tulisan ini, penulis meminta, berharap, dan menghimbau beberapa hal:
1. Agar Kementerian Lingkungan Hidup memperketat pemberian dan perpanjangan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) kepada perusahaan-perusahaan pertambangan tanpa terkecuali;
2. Meminta kepada seluruh Instansi terkait agar dapat bersikap Adil dalam menjalankan peraturan ini karena kalau Aparatnya masih mau menerima uang suap dari perusahaan nakal maka apapun yang dilakukan akan sia-sia saja. Jangan hanya Retorika saja karena yang menjadi korban tetap masyarakat kecil yang tinggal di pedesaan;
3. Bagi perusahaan nakal, kalian mungkin bisa selamat dari Hukum dibumi ini tetapi percayalah bahwa Hukum Tuhan YME tidak mungkin kalian hindari;
4. untuk masyarakat yang berdampak bencana , semoga Allah SWT menerima amal ibadahnya dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Aamiin Ya Robbal Alamiin !
“Jangan pernah Lelah Mencintai Indonesia”
Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah Media Warga. Setiap Opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa Pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**
